- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terbitkan IMB Reklamasi Pakai Pergub Ahok, Anies: Mau Tidak Mau


TS
Hans.Landa
Terbitkan IMB Reklamasi Pakai Pergub Ahok, Anies: Mau Tidak Mau
Quote:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan landasan hukum penerbitan IMB di kawasan Pantai Maju, dulu disebut Pulau D, di proyek reklamasi Teluk Jakarta. Seperti telah lebih dulu diungkap anak buahnya, IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit untuk Kapuk Naga Indah, pengembang pulau reklamasi itu, pada November 2018 lalu.
Anies membagikan keterangan tertulis untuk jawabannya atas penerbitan IMB tersebut pada Kamis petang 13 Juni 2019. Dalam keterangannya Kamis, Anies membenarkan langkah penerbitan IMB itu menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.
Peraturan itu berisi kawasan yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
Peraturan Pemerintah itu lalu menjadi landasan munculnya Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Dalam Pergub itu disebutkan 35 persen areal reklamasi hak penggunanya ada di pihak swasta.
"Jadi suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," ujar Anies menuturkan.
Landasan tersebut digunakannya setelah memastikan PT Kapuk Naga Indah menyelesaikan kewajiban mereka kepada Pemprov DKI. Anies menyebut adanya denda yang telah dibayarkan Kapuk Naga namun tak mendetillkan besarannya.
"Pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik kami, lalu dibawa ke pengadilan, hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku," ujar Anies.
Sebelumnya, kritik dan kecaman datang dari sejumlah kalangan yang menilai Anies tidak konsisten dengan sikapnya selama ini yang menolak proyek pulau reklamasi. Dia pernah menarik lagi rancangan perda reklamasi dari DPRD, mencabut 13 izin, dan menyegel pulau yang sudah terbangun.
Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menyatakan penerbitan IMB itu melanggar aturan. Dia menunjuk dasar hukumnya yakni Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil belum disahkan.

“Pemerintah seperti merestui pembangunan yang melawan hukum,” ujar Nelson.
Koalisi juga mempertanyakan janji kampanye Gubernur Anies untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Pada masa pemilihan gubernur DKI Jakarta, pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berjanji untuk menghentikan proyek reklamasi.
Koalisi lalu mendorong Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pencabutan peraturan gubernur itu dianggap merupakan cara cepat bagi Anies untuk menghentikan reklamasi. “Ini malah menjadi dasar hukum penerbitan IMB,” kata kuasa hukum Koalisi lainnya Tigor Hutapea.
https://metro.tempo.co/read/1214499/...au?page_num=2
kykny makin bnyk jkt58 nasbung yg tobat stlah kasus ini trutama aktivis reklamasi kyk yg di bold ama si elisa








liee dan 18 lainnya memberi reputasi
17
9.1K
Kutip
119
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan