- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengamat: IMB Bangunan Pulau Reklamasi Menyalahi Aturan


TS
albetbengal
Pengamat: IMB Bangunan Pulau Reklamasi Menyalahi Aturan

PENGAMAT perkotaan, Nirwono Joga, menilai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pulau hasil reklamasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalahi aturan.
Ia mengatakan, untuk mengeluarkan IMB khusus bagi bangunan di pulau hasil reklamasi tidaklah sederhana. Banyak proses yang harus dilakukan seperti membuat zonasi wilayah yang dituangkan ke dalam peraturan daerah, pengajuan izin prinsip oleh pengembang, serta penyusunan rencana induk kawasan dan rencana tapak pulau.
Baca juga: Diskon Tarif Ojek Daring bukan Persoalan
"Prosedur itu sejak awal sudah dilanggar sehingga sekarang dibolak-balik," kata Nirwono saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (14/6).
Rencana induk kawasan dan tapak pulau sangat penting guna menyusun perencanaan pembangunan di atas pulau.
"Pada rencana tapak akan terlihat pembangunan kawasan yang dibagi menjadi beberapa blok dimana dibagi atas kavling/bagian. Pengembang baru kemudian mengajukan IMB perkavling dan setelahnya pengembang boleh membangun," tegasnya.
Ia pun memandang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak konsisten serta hanya mencari-cari celah pembenaran dengan mengemukakan Peraturan Gubernur 58/2018 serta Peraturan Pemerintah No 36/2005 sebagai landasan penerbitan IMB tersebut.
Sebab, kedua aturan tidak cukup kuat mengatur tata ruang dan tata wilayah di area tersebut. Penerbitan IMB haruslah dilandasi rencana tata ruang dan wilayah yang kuat. Sehingga, perda zonasi menjadi aturan yang paling tepat guna menerbitkan IMB.
Baca juga: Anies Dituntut Transparan soal Penerbitan IMB Pulau D
"PP itu tidak kuat. Bagaimana IMB bisa dikeluarkan kalau rencana induk kawasannya saja tidak ada. Rencana induk kawasan juga tidak bisa dibuat karena di atasnya belum ada rencana tata ruang kawasan/pulau," terangnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan PTSP dan Penanaman Modal DKI menerbitkan IMB bagi bangunan di Pulau D atau yang telah diberi nama Pulau Maju. Sebelumnya di pulau tersebut memang telah dibangun ratusan ruko dan rumah tapak tanpa adanya IMB serta payung hukum lainnya sehingga bangunan tersebut disegel.(OL-6)
https://m.mediaindonesia.com/read/de...nyalahi-aturan
Terserah gub pribumi asli aja deh



sukakuda memberi reputasi
1
2.1K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan