- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jangan Kaget, Kominfo Bakal Kembali Blokir Whatsapp dan Medsos Hari Ini


TS
cumipenjara
Jangan Kaget, Kominfo Bakal Kembali Blokir Whatsapp dan Medsos Hari Ini
Quote:
Jangan Kaget, Kominfo Bakal Kembali Blokir Whatsapp dan Medsos Hari Ini


Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2019, pada Jumat (14/6/2019), hari ini.
Jelang sidang perdana hari ini, Kementrian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo berencana kembali membatasi sebagian fitur pesan instans Whatsapp dan media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian seperti kerusuhan tanggal 21 dan 22 Mei 2019 kembali terjadi.
Hal tersebut berkaitan dengan sidang hasil Pilpres 2019 yang masih menjadi perdebatan sampai sekarang.
Akses media sosial seperti Instagram dan WhatsApp, bakal dibatasi jika sidang soal hasil Pilpres 2019 oleh MK memanas.
Diketahui sebelumnya, pada tanggal 14 Jumat Juni 2019 Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana mengenai hasil Pilpres 2019.
Hingga saat ini, hasil Pilpres 2019 masih dalam sengketa dari masing-masing calon presiden dan wakil presiden keduanya.
Maka dari itu, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan kembali membuka kemungkinan batasi akses media sosial seperti Instagram dan WhatsApp.
Cara pembatasan akses media sosial seperti Instagram dan WhatsApp kali ini guna menekan penyebaran hoaks.
Namun, pihak Kominfo melihat terlebih dahulu eskalasi berita hoaks yang beredar di media sosial seperti Instagram dan WhatsApp pada Jumat (14/6).
Banyak pihak menyarankan agar Kominfo jangan gegabah sebelum mengambil keputusan tersebut.
Sebab pada saat kerusuhan 21 Mei 2019, banyak kalangan merasa dirugikan atas pembatasan akses media sosial seperti Instagram dan WhatsApp.
Bahkan diantaranya malah menganggap pembatasan akses media sosial seperti Instagram dan WhatsApp salah sasaran.
Tahapan sidang penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden 2019 akan segera dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sidang perdananya akan digelar besok, Jumat (14/6/2019).
Sidang pendahuluan ini akan mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan juga Badan Pengawas Pemilu.
Dalam sengketa ini, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga menjadi pemohon.
Sedangkan termohon dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Sementara itu, tim hukum pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf akan menjadi pihak terkait.
"Jadi pemohon akan diundang dipanggil ke MK termasuk juga termohon.Agendanya mendengarkan permohonan pemohon," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (13/6/2019).
Rangkaian sidang sengketa pilpres ini akan berlangsung terus hingga akhir Juni.
Setelah sidang pendahuluan, MK akan menggelar sidang pemeriksaan atau pembuktian.
Jika pemeriksaan telah selesai, hakim akan melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan putusannya.
Berikut ini adalah tahapan sidang sengketa pilpres yang akan berlangsung hingga 28 Juni 2019 :
1. 14 Juni : Sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
2. 17-24 Juni : Pemeriksaan persidangan.
3. 25-27 Juni : Rapat Permusyawaratan Hakim.
4. 28 Juni : Sidang pengucapan putusan.
5. 28 Juni-2 Juli : Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman.
Quote:
Tak Batasi Medsos saat Sidang MK, Kominfo: Belum Ada Peningkatan Hoaks


Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan hingga Jumat pagi belum ada peningkatan hoaks ataupun hasutan di media sosial.
Bila ada peningkatan siginifikan hoaks dan hasutan seperti terjadi pada Mei lalu, maka opsi perlambatan atau pembatasan media sosial bisa diberlakukan kembali. “Kami berharap tidak akan lakukan pembatasan medsos selama sidang MK,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/6).
Sebelumnya, ia menjelaskan, perlambatan atau pembatasan media sosial sebagai pilihan terakhir dalam mengendalikan penyebaran hoaks dan hasutan. Opsi pembatasan pun akan terlebih dulu dikaji dengan instansi terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Kalaupun opsi terakhir itu jadi diterapkan, hanya beberapa fitur di media sosial atau aplikasi percakapan yang bakal dibatasi. Rencananya, Kominfo juga tidak akan melakukan sosialisasi atau pemberitahuan jika pembatasan akses itu jadi dilakukan.
Kominfo melakukan pembatasan media sosial dan aplikasi percakapan pada Mei lalu. Langkah ini diambil untuk meredam penyebaran hoaks dan hasutan menyusul pengumuman hasil Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum pada 21 Mei.
Kominfo mencatat URL atau alamat digital yang digunakan untuk menyebarkan konten hoaks pada 21-24 Mei 2019 mencapai 600-700 URL per hari. URL tersebut terdeteksi oleh mesin pengais konten Kominfo yang disebut AIS.
Setelah akses media sosial dan aplikasi percakapan dibatasi, Kominfo mencatat jumlah URL yang menyebarkan hoaks turun menjadi sekitar 100.
KOMEN TS
Saran ane mending gak perlu di blokir deh. Selain karena merugikan ekonomi rakyat yang melandaskan rezekinya via digital, pembatasan seperti ini gak akan efektif untuk mengurangi hoaks kedepannya.
Justu yang ane takutkan pemerintah nanti malah 'ketagihan' dan mengambil solusi cepat dengan cara pemblokiran kalau nanti-nanti ada hal yang serupa atau mungkin lebih parah.


Kalau menurut agan gimana?
Saran ane mending gak perlu di blokir deh. Selain karena merugikan ekonomi rakyat yang melandaskan rezekinya via digital, pembatasan seperti ini gak akan efektif untuk mengurangi hoaks kedepannya.
Justu yang ane takutkan pemerintah nanti malah 'ketagihan' dan mengambil solusi cepat dengan cara pemblokiran kalau nanti-nanti ada hal yang serupa atau mungkin lebih parah.



Kalau menurut agan gimana?






fahmyfaqih dan 19 lainnya memberi reputasi
16
12.7K
Kutip
177
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan