- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Argumentasi Tim Prabowo soal BNI Syariah dan BSM adalah BUMN


TS
harakiri1
Argumentasi Tim Prabowo soal BNI Syariah dan BSM adalah BUMN
Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno tetap meyakini jabatan cawapres 01 Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM) melanggar aturan UU Pemilu.
Pengacara tim 02, Denny Indrayana, menegaskan BNI Syariah dan BSM adalah BUMN. Sehingga, jika mengacu pada aturan pencalonan, Ma’ruf Amin harusnya mundur dari jabatannya di dua bank tersebut ketika maju sebagai cawapres.
“Kami meyakini bahwa BNI Syariah dan Mandiri Syariah adalah badan usaha negara,” kata Denny kepada kumparan, Selasa (11/6).
Argumen Denny tersebut bersandar pada Pasal 2 UU Keuangan Negara dan Pasal 1 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999. Lewat dua UU tersebut, menurut Denny, keuangan BUMN adalah keuangan negara. Sehingga, penyertaan keuangan BUMN ke anak usahanya, tetap merupakan keuangan negara.
“Putusan MK sudah menegaskan bahwa keuangan BUMN masuk ke dalam rezim keuangan negara. Karena itu, penyertaan modal BUMN ke anak perusahaannya mesti pula dimasukkan kepada penyertaan keuangan negara (lihat Pasal 2 UU keuangan Negara). Dalam penjelasan pasal 2 huruf i, dijelaskan kekayaan lain termasuk juga kekayaan dikelola oleh perusahaan negara/daerah,” kata Denny.
“Terbukti Kementerian BUMN tetap ikut dalam mengawasi anak usaha BUMN, dan aturan soal anak BUMN, juga sama dengan BUMN pada umumnya,” ujarnya lagi.
Menurut Denny, kelompok yang berbeda pandangan soal BNI dan BSM termasuk BUMN atau tidak, adalah karena perbedaan pendekatan yang digunakan.
“Bagi kelompok yang mengatakan tidak (BNI Syariah dan BSM bukan BUMN) akan menggunakan pendekatan korporasi, sedangkan yang mengatakan iya akan menggunakan pendekatan antikorupsi,” ujar Denny.
Jika mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, maka BNI Syariah dan BSM tidak termasuk BUMN karena modal dan saham tidak dimiliki secara langsung oleh negara. Yang termasuk BUMN adalah perusahaan induknya, yakni BNI dan Bank Mandiri yang dimiliki langsung oleh negara.
Sementara, KPU menilai, BNI Syariah dan BSM bukanlah BUMN sehingga Ma'ruf saat pendaftaran cawapres tidak perlu mundur dari jabatan di dua bank itu.
"BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha (anak perusahaan) BUMN. Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," jelas komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
Sumber :
https://kumparan.com/@kumparannews/a...mn-1rFtTRv3CcH
Cebong dan Kampret, dipersilahkan waktu & tempatnya



simsol... memberi reputasi
-1
2.2K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan