- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Selain Kasus Makar, Mantan Kapolda Metro Sofyan Jacob Diduga Sebarkan Hoaks
TS
nyairara
Selain Kasus Makar, Mantan Kapolda Metro Sofyan Jacob Diduga Sebarkan Hoaks

KABID Humas Polda Metro Jaya KombesArgo Yuwono, menjelaskan unsur pidana yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn)Sofyan Jacob.
Dugaan pertama adalah ikut bermufakat dalam upaya melakukan makar.
"Tentunya untuk kasus makar ini ada beberapa yang sudah kami lakukan pemeriksaan, untuk Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan kan ikut pemufakatan ya di sana," ujar Argo Yuwono di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Selain makar, Argo Yuwono juga mengungkapkan bahwa Sofyan Jacobmenyebarkan berita bohong alias hoaks.
Argo Yuwono mengatakan, akibat perbuatan tersebut, Sofyan Jacobdijerat pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Berikut ini kutipan Pasal 14 Undang-undang Peraturan Hukum Pidana No 1 Tahun 1946:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Argo Yuwono mengatakan, Sofyan Jacob menyebarkan kebohongan dengan mengklaim kemenangan dan menyebut pemerintah melakukan kecurangan.
Padahal, menurut Argo Yuwono, yang bisa menyiarkan kemenangan salah satu paslon dalam Pemilu 2019 adalah KPU.

Yang klaim menang 63% itu termasuk individual bukan????
itkgid memberi reputasi
1
1.6K
8
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan