- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anak Buah Anies Sudah Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi


TS
ferina.
Anak Buah Anies Sudah Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Gubernur Anies Baswedan tenyata telah menerbitkan sertifikat Izin Mendirikan Bangunan di Pulau D, proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Izin diterbitkan sekalipun Anies masih 'menyandera' rancangan dua perda tentang tata ruang dan rencana zonasi di pulau reklamasi yang sudah sempat dibahas di DPRD di era gubernur sebelumnya.
Baca juga:
Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benni Agus menjelaskan perihal penerbitan IMB di pulau yang kini bernama kawasan Pantai Maju itu. Menurut dia, IMB bagi bangunan di atas pulau reklamasi itu dilakukan karena kawasan pantai Maju kini dikelola oleh PT Jakarta Propertindo.
Perusahaan daerah itu ditunjuk oleh Anies untuk mengelola lahan kontribusi, prasarana, sarana, dan utilitas umum di tiga pulau reklamasi yakni kawasan pantai Kita (dulu bernama Pulau C), kawasan pantai Maju, dan kawasan pantai Bersama (dulu bernama Pulau G). “Itu salah satu pertimbangan kenapa izinnya (IMB) diterbitkan,” ujarnya seperti dikutip dari Koran Tempo terbit Kamis 13 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
Suasana food court di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta pada Rabu malam, 23 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Benni menambahkan, IMB mungkin diterbitkan sekalipun pemerintah DKI dan Dewan belum mengesahkan dua raperda tentang pulau reklamasi itu. Pemerintah DKI disebutnya telah memiliki Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dua peraturan yang dibuat gubernur sebelumnya itu yang menjadi dasar bagi penerbitan IMB di kawasan pantai Maju. “Kami lihat bangunan yang ada masih sesuai dengan kedua aturan di atas,” ujar Benni.
Baca:
Bangun Jalan di Pulau Reklamasi, Anies Dinilai Melanggar Hukum
IMB, dijelaskannya, diterbitkan atas nama Kapuk Naga Indah. Sebab, anak usaha Agung Sedayu Group itu yang membangun pulau buatan seluas 312 hektare itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 yang terbit pada November 2018.
Saat dikonfirmasi terkait nomor IMB itu, Benni berujar singkat, “Saya cek dulu nomornya ya. Kok Tempo bisa dapat?”
Direktur PT Kapuk Naga Indah Firmantodi Sarlito belum memberikan pernyataan atas penerbitan IMB tersebut kepada Koran Tempo. Adapun pengacara Agung Sedayu Group Lenny M. Poluan irit berkomentar. “Bentar, lagi di jalan,” katanya melalui pesan elektronik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan ketidakberpihakannya atas proyek pulau reklamasi sejak dilantik sebagai gubernur menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Anies bahkan mencabut kembali 13 izin untuk 13 pulau yang pernah diberikan DKI.
Baca juga:
Bertambah, Saling Kritik Pemerintahan Anies dan Para Menteri
Dia menyisakan empat proyek reklamasi di mana tiga di antaranya dianggap sudah telanjur dibangun dan satu bukan dari DKI perizinannya. Tiga yang dipertahankan Anies adalah Pulau C,D dan G. Ketiganya pun sempat disegel oleh Anies.
"Bisa saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan, reklamasi bagian dari sejarah bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu
https://metro.tempo.co/read/1214152/...i/full?view=ok
wan abud emang pinter kl ngebodohin nasbung









suka suka abud #1
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Gubernur Anies Baswedan tenyata telah menerbitkan sertifikat Izin Mendirikan Bangunan di Pulau D, proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Izin diterbitkan sekalipun Anies masih 'menyandera' rancangan dua perda tentang tata ruang dan rencana zonasi di pulau reklamasi yang sudah sempat dibahas di DPRD di era gubernur sebelumnya.
Baca juga:
Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benni Agus menjelaskan perihal penerbitan IMB di pulau yang kini bernama kawasan Pantai Maju itu. Menurut dia, IMB bagi bangunan di atas pulau reklamasi itu dilakukan karena kawasan pantai Maju kini dikelola oleh PT Jakarta Propertindo.
Perusahaan daerah itu ditunjuk oleh Anies untuk mengelola lahan kontribusi, prasarana, sarana, dan utilitas umum di tiga pulau reklamasi yakni kawasan pantai Kita (dulu bernama Pulau C), kawasan pantai Maju, dan kawasan pantai Bersama (dulu bernama Pulau G). “Itu salah satu pertimbangan kenapa izinnya (IMB) diterbitkan,” ujarnya seperti dikutip dari Koran Tempo terbit Kamis 13 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
Suasana food court di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta pada Rabu malam, 23 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Benni menambahkan, IMB mungkin diterbitkan sekalipun pemerintah DKI dan Dewan belum mengesahkan dua raperda tentang pulau reklamasi itu. Pemerintah DKI disebutnya telah memiliki Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dua peraturan yang dibuat gubernur sebelumnya itu yang menjadi dasar bagi penerbitan IMB di kawasan pantai Maju. “Kami lihat bangunan yang ada masih sesuai dengan kedua aturan di atas,” ujar Benni.
Baca:
Bangun Jalan di Pulau Reklamasi, Anies Dinilai Melanggar Hukum
IMB, dijelaskannya, diterbitkan atas nama Kapuk Naga Indah. Sebab, anak usaha Agung Sedayu Group itu yang membangun pulau buatan seluas 312 hektare itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 yang terbit pada November 2018.
Saat dikonfirmasi terkait nomor IMB itu, Benni berujar singkat, “Saya cek dulu nomornya ya. Kok Tempo bisa dapat?”
Direktur PT Kapuk Naga Indah Firmantodi Sarlito belum memberikan pernyataan atas penerbitan IMB tersebut kepada Koran Tempo. Adapun pengacara Agung Sedayu Group Lenny M. Poluan irit berkomentar. “Bentar, lagi di jalan,” katanya melalui pesan elektronik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan ketidakberpihakannya atas proyek pulau reklamasi sejak dilantik sebagai gubernur menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Anies bahkan mencabut kembali 13 izin untuk 13 pulau yang pernah diberikan DKI.
Baca juga:
Bertambah, Saling Kritik Pemerintahan Anies dan Para Menteri
Dia menyisakan empat proyek reklamasi di mana tiga di antaranya dianggap sudah telanjur dibangun dan satu bukan dari DKI perizinannya. Tiga yang dipertahankan Anies adalah Pulau C,D dan G. Ketiganya pun sempat disegel oleh Anies.
"Bisa saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan, reklamasi bagian dari sejarah bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu
https://metro.tempo.co/read/1214152/...i/full?view=ok
wan abud emang pinter kl ngebodohin nasbung










suka suka abud #1
Diubah oleh ferina. 13-06-2019 09:33






ezolla dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.5K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan