Kaskus

News

goldjempolAvatar border
TS
goldjempol
Jual Sate Daging Babi, Pasangan Suami Istri Jalani Persidangan
PADANG, AYOBANDUNG.COM--Pasangan suami istri yakni B (56) dan E (47) akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, atas kasus menjual sate Padang yang diduga menggunakan daging babi.

"Sidang perdana digelar dengan agenda membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, di Padang, seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2019).

Pasangan suami isteri itu didakwa jaksa melanggar pasal 62 Juncto (Jo) pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dan Undang-undang tentang Pangan.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara itu adalah jaksa dari Kejari Padang Mulyana Safitri.

Para terdakwa yang dihadirkan ke persidangan tampak mengenakan rompi tahanan Kejari Padang berwarna merah.

Penasehat hukum terdakwa yakni Nurul Ilmi Cs mengatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan yang telah dibacakan jaksa tersebut.

"Ya, kami akan mengajukan eksepsi," kata penasehat hukum Nurul Ilmi.
autistic.dogAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan autistic.dog memberi reputasi
0
2.4K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan