Kaskus

News

stealthmaniaAvatar border
TS
stealthmania
Polisi Tangkap Penjarah Mobil Brimob saat Kerusuhan 22 Mei
Polisi Tangkap Penjarah Mobil Brimob saat Kerusuhan 22 Mei
Bus polisi yang dibakar oleh massa di Slipi, Jakarta Barat, pada Rabu, 22 Mei 2019.

Polisi menangkap Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz, 29 tahun, terduga pelaku penjarahan dan pencurian tas berisi senjata api dan uang Rp 50 juta dari mobil Brimob pada Kerusuhan 22 Mei.

Supriatna ditangkap di rumahnya, Perumahan Cahaya Darusalam, Kabupaten Bekasi, pada Selasa 11 Juni 2019. Supriatna terekam CCTV memecahkan kaca mobil Brimob Polda Metro Jaya dan mencuri tas berisi senjata api serta uang itu di Slipi, Palmerah, Jakarta Barat pada 22 Mei 2019.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. “Tersangka ditangkap oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Jakarta Barat pada Selasa, 11 Juni 2019, pukul 04.00 WIB,” tutur Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Juni 2019.

Menurut Argo, Supriatna melangsungkan aksinya sekitar pukul 11.45 WIB pada 22 Mei lalu. Berdasarkan rekaman kamera pengintai alias Closed Circuit Television (CCTV) terlihat Supriatna memecahkan kaca mobil anggota Brimob dan mengambil tas berisikan senjata api jenis Glock 17 serta uang puluhan juta rupiah tersebut.

Saat dikonfrontasi oleh polisi, Supriatna mengaku kalau yang terekam dalam CCTV adalah dirinya. Selain uang dan senjata api, Supriatna juga mengambil stnk motor, kartu ATM, serta Kartu Tanda Anggota Kepolisian Republik Indonesia dari mobil yang dirusaknya.

Untuk menghilangkan barang bukti, Supriatna membakar tas, ATM serta KTA Polri yang ia ambil. “Sementara untuk uang yang dicuri dipakai pelaku untuk membeli burung, bayar utang, serta beli emas,” tutur Argo.

Saat menangkap Supriatna, polisi menyita satu pucuk senjata Glock 17, 13 butir peluru, 1 unit Honda Vario hitam, 3 unit telepon seluler, kalung, cincin, dan gelang emas masing-masing 1 buah, serta uang Rp 1.135.000.

Polisi menjerat pelaku penjarahan mobil anggota Brimob pada Kerusuhan 22 Mei itu dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pengerusakan dan atau penyalahgunaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor12 Tahun 1951 tentang UU Darurat serta Pasal 363 dan 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.



SUMBER
scorpiolamaAvatar border
jokogantengAvatar border
jokoganteng dan scorpiolama memberi reputasi
2
2.5K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan