Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Gadis 16 Tahun Pimpin Perang Gangster di Tangerang, Satu Orang Tewas
Gadis 16 Tahun Pimpin Perang Gangster di Tangerang, Satu Orang Tewas

TANGERANG - Seorang gadis putus sekolah berusia 16 tahun yang dikenal dengan panggilan Dea, memimpin tawuran gangster Kuta Bumi atau Syaraf 34, di Kota Tangerang. Seorang remaja anggota gangster tewas dalam tawuran itu.

Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijiriah di kota seribu industri dan sejuta jasa ini pun tercoreng oleh ulah kedua kelompok remaja. (Baca juga: Tawuran Geng Remaja di Tangsel, Satu Tewas dengan 33 Luka Tusukan)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus perang gangster ini menjadi perhatian karena melibatkan remaja di bawah umur, dan anak-anak putus sekolah.

Baca Juga:

Argo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Sepatan, bahwa ada seorang remaja di depan SDN 2 Karet, tergeletak bersimbah darah. (Baca juga: Kriminolog: Remaja Sekarang Cari Keberanian Ketimbang Kebijaksanaan)

Laporan itu lalu ditindaklanjuti dengan cek lokasi. Namun, korban sudah tidak ada. Korban ternyata sudah dibawa ke RS Hermina oleh rekan-rekannya untuk mendapat perawatan.

"Karena lukanya sangat parah, korban lalu dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang. Korban atas nama AR (16), seorang pelajar. Luka di kepala, badan, tangan, kaki, semuanya kena senjata tajam," ujar Argo kepada wartawan di Polrestro Tangerang Kota, Banten, Senin (10/6/2019).

Menurut Argo, saat tawuran pecah gadis remaja itu membawa sekitar 20 remaja pria anak buahnya untuk menyerang gangster Cadas, pada Minggu 9 Juni 2019 kemarin. Seorang anggota cabutan gangster Cadas tewas dalam serangan itu.

Korban diketahui bernama Ahmad Rifky Andrean alias Inep. Dia diajak pimpinan gangster Cadas berinisial F, untuk melawan gangster Kuta Bumi. (Baca juga: 5 Pelajar Tewas dan Lima Cacat Seumur Hidup akibat Tawuran di Tangsel)

Sedikitnya 15 anggota gangster Cadas dan Kuta Bumi telah diamankan kepolisian. Dalam penangkapan itu, Dea berhasil kabur dari tangkapan. Dia masih buron bersama lima orang pengikut setianya. Hingga kini polisi masih mencari kelima orang tersebut.

Akibat perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, tujuh anggota gangster Kuta Bumi dan delapan anggota gangster Cadas yang telah diciduk dijerat dengan Pasal 170 dan 338 KUHP dengan ancaman pidananya 12-15 tahun penjara.


Sumber : https://metro.sindonews.com/read/141...was-1560166624

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Gadis 16 Tahun Pimpin Perang Gangster di Tangerang, Satu Orang Tewas Gadis 16 Tahun Pimpin Perang Gangster di Tangerang, Satu Orang Tewas

- Gadis 16 Tahun Pimpin Perang Gangster di Tangerang, Satu Orang Tewas Soal Putusan MA tentang BPPL, Sentul City Segera Ajukan PK

- Gadis 16 Tahun Pimpin Perang Gangster di Tangerang, Satu Orang Tewas Hilang Hari Pertama Lebaran, Nenek Supingah Ditemukan Tewas di Rorotan

doctorkelinciAvatar border
ashroseAvatar border
ashrose dan doctorkelinci memberi reputasi
2
1.1K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan