Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

unicorn.phenexAvatar border
TS
unicorn.phenex
Hendak Menikah, Pria Ancam Penggal Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan
Hendak Menikah, Pria Ancam Penggal Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan

Jakarta - Hermawan Susanto (HS), tersangka yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. HS mengajukan penangguhan penahanan karena akan segera menikah dalam waktu dekat ini.

"Jadi hari ini kita menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto karena si HS ini 'kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita, keinginan keluarga adalah HS ini dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya," kata pengacara HS, Sugiarto Atmowijoyo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Sugiarto bersama ayah kandung HS, Budiarto datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu disebutnya adalah hak dari pada tersangka yang ditahan.

Sugiarto menyebut jika penyidik Polda Metro Jaya tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu, ia berharap polisi menyediakan fasilitas untuk HS menikah. Sebab, rencana HS untuk menikah sudah direncanakan sejak lama.

"Kita minta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Direktorat Tahti untuk menangguhkan penahanannya dulu itu yang kita inginkan. Kalau misalnya itu tidak bisa dikabulkan ya kita mohon waktu tempat untuk bisa melangsungkan ijab qobul di tahanan. Jadi rencana kedua keluarga bisa terlaksana, meskipun dalam kondisi dan situasi katakanlah penuh keprihatinan karena menikah dalam tahanan," ungkap Sugiarto.

Dalam kesempatan yang sama, ayah HS, Budiarto berharap penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan anaknya itu. Ia menyebut rencana awal HS menikah sebetulnya sudah direncanakan jauh-jauh hari dan sudah ditetapkan menikah pada hari ini.

Karena HS ditahan oleh polisi, maka rencana pernikahan HS batal. Keluarga HS berharap HS dapat melangsungkan pernikahan di rumah.
"Saya berharap mah dikabulkan ya, Insya Allah gitu loh. Mudah-mudahan anak saya nggak berkepanjangan di sini sesuai sama UU yang berlaku," kaya Budiarto.

Diketahui, Hermawan ditangkap polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Video itu disebut diambil saat dirinya mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral.

Atas dasar video itu, polisi menetapkan Hermawan sebagai tersangka dan saat ini Hermawan masih ditahan oleh polisi. Hermawan dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE.

wik wik wik

Pernikahan dalam tahanan juga bisa dan biasa difasilitasi kok...emoticon-Big Grin
Ga perlu sampai penangguhan penahanan emoticon-Big Grin
scorpiolama
rizaradri
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.9K
51
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan