- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Luka-luka, Remaja Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei Ceritakan Ini


TS
7rhapsody
Luka-luka, Remaja Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei Ceritakan Ini
RM, 17 tahun, ditemukan kedua orang tuanya di Panti Sosial Anak Cipayung, Jakarta Timur, pasca kerusuhan 22 Mei lalu.
Pertemuan mereka singkat, hanya sepuluh menit sesuai alokasi waktu yang disediakan panti.
Tapi jelas terlihat luka di kepala dan wajah serta lecet dan memar di beberapa bagian tubuh RM.
"Dia cerita ke saya, waktu sudah ditangkap, setiap ada Brimob yang lewat selalu ikut mukul," ujar Fitria, ibu RM, berkisah di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Juni 2019.
Fitria dan suaminya, Agus Junaidi, tergabung bersama tujuh keluarga yang mengadukan polisi ke KontraS. Mereka melaporkan penangkapan dan penahanan yang tanpa prosedur yang terjadi saat pecah kerusuhan 22 Mei dan setelahnya.
RM termasuk yang ditangkap pada malam kerusuhan di mana gerombolan massa menyerang polisi di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Dia awalnya pamit kepada neneknya untuk keluar rumah pada Selasa malam 21 Mei. Namun hingga Rabu pagi, 22 Mei, RM tak kunjung pulang.
Pada Rabu sore, sang nenek mendapat kabar RM ada di Resmob Polda Metro Jaya. Sang nenek lalu menghubungi orang tua RM di Lampung untuk segera datang ke Jakarta dan mendapati anaknya itu sudah dipindah ke Panti Sosial Anak di Cipayung, Jakarta Timur.
Di sana orang tua dan nenek bertemu RM dalam kondisi yang memprihatinkan diduga karena dipukuli.
Dari pertemuan singkat itu, Fitria menceritakan anaknya mengaku hanya menjadi penonton kerusuhan. RM ikut ditangkap lantaran lari dan bersembunyi saat anggota Brimob sweeping.
"Ini kan masih anak-anak, seharusnya dilindungi," ujar Fitria sedih.
Dia menambahkan, "Kami juga mendapat kabar RM sudah ada kuasa hukum dari polisi, padahal kami ga pernah tanda tangan (persetujuan)."
Tim dari LBH Jakarta Nelson Simamora, yang menerima laporan dari Fitria, mempertanyakan legalitas polisi dalam penangkapan RM.
Sebab, sejak penangkapan pada 22 Mei hingga 2 Juni, belum ada surat penangkapan dan pemeriksaan yang diterima keluarga.
"Jadi atas pasal apa RM ini hendak dipidana? Tidak pernah ada bukti tertulisnya atau pernyataan penangkapan dan penahanan oleh siapa, dari unit mana," ujar Nelson.
Ia juga mempertanyakan ihwal penunjukan kuasa hukum secara sepihak dari kepolisian.
Menurutnya, pemilihan secara sepihak itu dapat berdampak hak seseorang melakukan pembelaan semakin kecil dan kesempatan dipidana terkait kerusuhan 22 Mei semakin besar.
sumber
Pertemuan mereka singkat, hanya sepuluh menit sesuai alokasi waktu yang disediakan panti.
Tapi jelas terlihat luka di kepala dan wajah serta lecet dan memar di beberapa bagian tubuh RM.
"Dia cerita ke saya, waktu sudah ditangkap, setiap ada Brimob yang lewat selalu ikut mukul," ujar Fitria, ibu RM, berkisah di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Juni 2019.
Fitria dan suaminya, Agus Junaidi, tergabung bersama tujuh keluarga yang mengadukan polisi ke KontraS. Mereka melaporkan penangkapan dan penahanan yang tanpa prosedur yang terjadi saat pecah kerusuhan 22 Mei dan setelahnya.
RM termasuk yang ditangkap pada malam kerusuhan di mana gerombolan massa menyerang polisi di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Dia awalnya pamit kepada neneknya untuk keluar rumah pada Selasa malam 21 Mei. Namun hingga Rabu pagi, 22 Mei, RM tak kunjung pulang.
Pada Rabu sore, sang nenek mendapat kabar RM ada di Resmob Polda Metro Jaya. Sang nenek lalu menghubungi orang tua RM di Lampung untuk segera datang ke Jakarta dan mendapati anaknya itu sudah dipindah ke Panti Sosial Anak di Cipayung, Jakarta Timur.
Di sana orang tua dan nenek bertemu RM dalam kondisi yang memprihatinkan diduga karena dipukuli.
Dari pertemuan singkat itu, Fitria menceritakan anaknya mengaku hanya menjadi penonton kerusuhan. RM ikut ditangkap lantaran lari dan bersembunyi saat anggota Brimob sweeping.
"Ini kan masih anak-anak, seharusnya dilindungi," ujar Fitria sedih.
Dia menambahkan, "Kami juga mendapat kabar RM sudah ada kuasa hukum dari polisi, padahal kami ga pernah tanda tangan (persetujuan)."
Tim dari LBH Jakarta Nelson Simamora, yang menerima laporan dari Fitria, mempertanyakan legalitas polisi dalam penangkapan RM.
Sebab, sejak penangkapan pada 22 Mei hingga 2 Juni, belum ada surat penangkapan dan pemeriksaan yang diterima keluarga.
"Jadi atas pasal apa RM ini hendak dipidana? Tidak pernah ada bukti tertulisnya atau pernyataan penangkapan dan penahanan oleh siapa, dari unit mana," ujar Nelson.
Ia juga mempertanyakan ihwal penunjukan kuasa hukum secara sepihak dari kepolisian.
Menurutnya, pemilihan secara sepihak itu dapat berdampak hak seseorang melakukan pembelaan semakin kecil dan kesempatan dipidana terkait kerusuhan 22 Mei semakin besar.
sumber






tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.9K
51


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan