Kaskus

News

mikfyr.agtAvatar border
TS
mikfyr.agt
LIQUID RASA GANJA...??
Seorang selebgram asal Jambi dicokok oleh polisi karena mempromosikan produk olahan dari ganja.

Ganja-ganja tersebut dipaketkan dalam bentuk liquid.

Liquid itu ada yang digunakan untuk para pengguna rokok eletrik (vape).

Dengan modus itulah penyelundupan ganja cair dilakukan.


Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan peneyelundupan narkoba jenis ganja.

Kali ini, ganja-ganja tersebut dipaketkan dalam bentuk liquid.

Liquid tersebut digunakan untuk para pengguna rokok eletrik (vape).

ZB (22), mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Jambi, ditangkap polisi.

Warga RT 08, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, itu ditangkap terkait kasus narkotika.

"Narkotika jenis ini produk Inggris. Ini baru pertama kali di Jambi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, Senin (27/5).

Modus yang digunakan, kata Eka, tersangka merupakan selebgram yang direkrut oleh empat perusahaan guna mempromosikan liquid untuk vape.

Ternyata, produk satu di antara perusahaan itu mengandung narkotika jenis cannabidiol.

Lebih lanjut, Eka mengatakan sejauh ini tersangka baru sebatas mempromosikan dan barang bukti juga belum beredar.

Pasalnya, tersangka keburu ditangkap saat menerima paket liquid berisi narkotika tersebut.


"Penangkapan tersangka juga melibatkan pihak Bea Cukai," sebut Eka.

Diupah per bulan

Dia mengatakan pelaku diupah perusahaan tersebut per bulan.


"Pelaku dibayar menggunakan dollar, per bulan ia diberikan upah 300 dollar," jelasnya.

Menurut Eka, dari pengakuan tersangka, ZB telah menggeluti bisnis ini sejak 2015.

Pada awalnya, tersangka mempromosikan liquid dari China.
Terkait kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa botol liquid berisikan cannabidiol.

Eka juga mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka ZB mengaku tidak mengetahui bahwa liquid yang dipromosikannya mengandung narkotika.

E-Liquid Ganja Cair


Berasal dari Inggris dan disana udah dilegalkan, Indonesia kapan ya ??
Selalu ada cara ganja akan diedarkan di Republik ini.
Diubah oleh mikfyr.agt 31-05-2019 17:55
0
5.3K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan