Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

azis.sattarAvatar border
TS
azis.sattar
Ini Tiga Kelemahan Fatal Gugatan Prabowo-Sandi
Jakarta, Beritasatu.com - Praktisi Hukum Bonifasius Gunung mengungkapkan tiga kelemahan fundamental dari gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga kelemahan fundamental ini, kata Boni, bisa membuat MK sulit mengabulkan gugatan Prabowo-Sandi.

"Kelemahan pertama adalah dalam posita pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara kepada MK, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mencampur-adukan antara dugaan kecurangan Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada tahap proses pemilu dan pada tahap hasil pemilu," ujar Boni di Jakarta, Kamis (30/5).

Menurut Boni, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah membagi secara limitatif sengketa pemilu ke dalam dua jenis, yaitu sengketa yang berkaitan dengan proses pemilu (lih. Bab II Pasal 466-Pasal 472) dan sengketa yang terkait dengan hasil pemilu (lih. Bab III Pasal 473-Pasal 475).

Terkait Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kata dia, ketentuan Pasal 473 ayat (3) UU Pemilu ini sangat penting untuk dipahami secara cermat. Pasal ini menyebutkan bahwa “Perselisihan penetapan perolehan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”. Dalam penjelasan pasal ini dikatakan “cukup jelas”.

"Dari ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa setiap pihak yang hendak mengajukan permohonan PHPU kepada Mahkamah harus dapat membedakan atau memisahkan berbagai dugaan kecurangan yang bersifat TSM pada tahap proses pemilu dari tahap hasil pemilu. Hal ini sangatlah penting karena kecurangan pada kedua tahap pemilu diadili dan diputus oleh lembaga yang berbeda," jelas Boni yang juga menjadi Direktur Eksekutif Institut Transformasi Hukum Indonesia ini.

Boni menegaskan, Bawaslu yang berwewenang untuk menilai dan memutus setiap kecurangan yang bersifat TSM pada tahap proses pemilu. Pihak yang tidak menerima atau keberatan terhadap keputusan Bawaslu, kata dia, diberikan hak oleh UU untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN bersifat final dan mengikat. Artinya tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun.

Sebagaimana kita ketahui, beberapa waktu yang lalu Bawaslu telah menjatuhkan putusan terhadap permohonan dari BPN yang pada intinya berisi tidak adanya pelanggaran yang bersifat TSM pada tahap proses pemilu. Sementara, untuk menilai dan mengadili setiap dugaan kecurangan yang bersifat TSM pada tahap hasil pemilu, menurut saya, yang dimulai dari proses perhitungan suara, mutlak merupakan kewenangan Mahkamah.

"Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 473 ayat (3) UU Pemilu tersebut, maka syarat penting yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam permohonan perselisihan PHPU adalah bahwa perselisihan penetapan perolehan suara secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu," tegas dia.

Kedua, lanjut Boni, kekeliruan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang juga sangat fatal adalah mengajukan permohonan yang tidak relevan dan bertentangan dengan undang-undang Pemilu. Menurut dia, petitum yang meminta Mahkamah untuk memutuskan Pemilu ulang di seluruh wilayah Republik Indonesia, jelas tidak relevan, bahkan mustahil untuk dipenuhi oleh Mahkamah.

Karena jelas permohonan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pemilu kali ini adalah pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta para Wakil Rakyat secara sekaligus. Tidak terpisah. Artinya, jika permohonan ini dikabulkan oleh Mahkamah, maka prosedur yang mesti ditempuh adalah mengubah UU Pemilu terlebih dahulu, baru kemudian diadakan Pemilu ulang di seluruh Wilayah RI," terang dia.

"Hambatan yuridis lainnya adalah bahwa kepentingan peserta-peserta Pemilu seperti Partai-Partai politik juga akan terganggu bahkan dirugikan jika petitum ini dikabulkan. Intinya, petitum ini sangat sulit untuk tidak dikatakan mustahil dikabulkan oleh Mahkamah," tutur dia menambahkan.

Kelemahaan fatal ketiga, tambah Boni adalah petitum yang seharusnya diajukan justru tidak ada dalam permohonan keberatan PHPU Prabowo-Sandi. Boni menyayangkan permohonan Prabowo-Sandi tidak menguraikan masalah yang sangat relevan dan fundamental, yaitu perhitungan suara yang benar menurut mereka.

"Padahal, hal tersebut (uraian perhitungan suara yang benar menurut Prabowo-Sandi) sangatlah penting karena berdasaran posita itulah Mahkamah menilai berbagai fakta hukum yang menjadi dasar perhitungan pemohon. Jika tidak, lalu Mahkamah memakai dasar perhitungan mana dan dari siapa untuk menetapkan perolehan suara yang benar?," ungkap dia.

Kelemahan yang amat fatal ini, kata Boni diperparah juga dengan tidak adanya petitum yang meminta Mahmamah untuk menetapkan perhitungan yang benar versi Prabowo-Sandi. Dengan tidak adanya petitum ini, maka Boni memprediksi Mahkamah akan memberikan pertimbangan bahwa permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel).

"Jadi, Tim Hukum Prabowo-Sandi keliru bahwa bukanlah kewenangan Mahkamah untuk melakukan perhitungan perolehan suara para Paslon Pilpres dalam Pemilu. Hal itu mutlak merupakan kewenangan KPU. Misi utama pemohon adalah membuktikan perhitungan KPU salah dan sebaliknya, perhitungannyalah yang benar. Jika pemohon mampu membuktikan kebenaran berdasarkan fakta-fakta hukum yang valid di hadapan Mahkamah, maka Mahkamah akan memutuskan menetapkan perhitungan pemohon adalah benar dan karena itu membatalkan perhitungan (yang tertuang dalam) penetapan KPU," pungkas dia

https://www.beritasatu.com/nasional/...n-prabowosandi

Tambah satu lagi kelemahannya, yaitu lemah syahwat...
emoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwk
ikiriki11
elbe94
eja2112
eja2112 dan 25 lainnya memberi reputasi
26
9.3K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan