- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ketua Presidium GNKR Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun


TS
albetbengal
Ketua Presidium GNKR Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Medan, Beritasatu.com - Ketua Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR), Rabualam Syahputra, resmi ditahan. Koordinator aksi yang berujung pada pelemparan batu terhadap polisi saat pengamanan demo di DPRD Sumut, 24 Mei 2019 lalu, dijerat polisi dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 jo pasal 170 atau pasal 107 dan/atau pasal 110 Jo pasal 87 dan/atau pasal 207 KUHPidana.
"Selain Rabualam Syahputra, polisi juga melakukan penahanan terhadap Irham Lubis alias Irham. Irham merupakan tersangka yang melemparkan sebuah benda sehingga melukai Kasubdit Provos Polda Sumut AKBP Triadi. Lengan kirinya terluka akibat terkena serpihan kaca. Irham dijerat pasal 351 dengan ancaman lima tahun. Rabualam terancam 10 tahun penjara," ujar Kanit Ekonomi Polrestabes Medan, AKP Raffles Marpaung, Jumat (31/5/2019).
Dalam pemaparan itu, Rafles menegaskan, Rabualam Syahputra diduga melakukan perkara dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Selain itu, Rabualam diduga melakukan tindak pidana penghasutan atau kekerasan terhadap orang atau barang atau pidana makar yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintahan.
Rabualam dianggap melakukan pemufakatan dan patut diduga melakukan makar dan atau setidaknya niat untuk melakukan makar. Polisi menangkap Rabualam dari Rumah Makan Warung Nenek Jl Gagak Hitam kawasan Ringroad Medan, beberapa hari lalu.
Penangkapan Rabualam sebagai tindaklanjut laporan masyarakat ke Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: LP/1148/K/V/2019/SPKT Restabes Medan, Tanggal 28 Mei 2019.
Dalam laporan itu, pelapor juga menyerahkan bukti dari pelanggaran tindak pidana. Saat memimpin demo, Ketua Presidium GNKR melakukan orasi, dan diduga mengucapkan kata-kata yang menjelek-jelekkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Tito Kanarvian, dan lainnya. Setelah menerima laporan itu, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti, menghadirkan saksi ahli, dan kemudian menangkap Rabualam.
Adapun barang bukti yang disita polisi berupa ponsel milik Rabualam. Di dalamnya, tersimpan pesan yang mengandung provokasi. Untuk penanganan kasus itu, polisi juga melakukan pengembangan, serta mendalami keterlibatan donatur yang menyediakan 700 bungkus nasi untuk massa GNKR saat berdemo tersebut.
"Untuk data pendanaan masih kami dalami dalam seksi konsumsi di mana sudah disiapkan 700 bungkus nasi untuk sahur. Soal pendanaan ini masih didalami apakah terlibat makar atau hanya ingin menyumbangkan saja. Pendanaan bukan kelompok namun perseorangan," sebutnya
https://www.beritasatu.com/nasional/...njara-10-tahun
Satu lg nasbung yg lebaran di penjara

"Selain Rabualam Syahputra, polisi juga melakukan penahanan terhadap Irham Lubis alias Irham. Irham merupakan tersangka yang melemparkan sebuah benda sehingga melukai Kasubdit Provos Polda Sumut AKBP Triadi. Lengan kirinya terluka akibat terkena serpihan kaca. Irham dijerat pasal 351 dengan ancaman lima tahun. Rabualam terancam 10 tahun penjara," ujar Kanit Ekonomi Polrestabes Medan, AKP Raffles Marpaung, Jumat (31/5/2019).
Dalam pemaparan itu, Rafles menegaskan, Rabualam Syahputra diduga melakukan perkara dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Selain itu, Rabualam diduga melakukan tindak pidana penghasutan atau kekerasan terhadap orang atau barang atau pidana makar yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintahan.
Rabualam dianggap melakukan pemufakatan dan patut diduga melakukan makar dan atau setidaknya niat untuk melakukan makar. Polisi menangkap Rabualam dari Rumah Makan Warung Nenek Jl Gagak Hitam kawasan Ringroad Medan, beberapa hari lalu.
Penangkapan Rabualam sebagai tindaklanjut laporan masyarakat ke Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: LP/1148/K/V/2019/SPKT Restabes Medan, Tanggal 28 Mei 2019.
Dalam laporan itu, pelapor juga menyerahkan bukti dari pelanggaran tindak pidana. Saat memimpin demo, Ketua Presidium GNKR melakukan orasi, dan diduga mengucapkan kata-kata yang menjelek-jelekkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Tito Kanarvian, dan lainnya. Setelah menerima laporan itu, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti, menghadirkan saksi ahli, dan kemudian menangkap Rabualam.
Adapun barang bukti yang disita polisi berupa ponsel milik Rabualam. Di dalamnya, tersimpan pesan yang mengandung provokasi. Untuk penanganan kasus itu, polisi juga melakukan pengembangan, serta mendalami keterlibatan donatur yang menyediakan 700 bungkus nasi untuk massa GNKR saat berdemo tersebut.
"Untuk data pendanaan masih kami dalami dalam seksi konsumsi di mana sudah disiapkan 700 bungkus nasi untuk sahur. Soal pendanaan ini masih didalami apakah terlibat makar atau hanya ingin menyumbangkan saja. Pendanaan bukan kelompok namun perseorangan," sebutnya
https://www.beritasatu.com/nasional/...njara-10-tahun
Satu lg nasbung yg lebaran di penjara







areszzjay dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.7K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan