- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tim Advokasi FPI Dampingi 5 Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan


TS
winarwi
Tim Advokasi FPI Dampingi 5 Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan
Quote:

Surabaya (beritajatim.com) – Lima orang yang menjadi tersangka pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, mendapat pendampingan dari Tim Advokasi Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur dalam menjalani proses hukum.
Pada Rabu sore (29/5/201) kelima tersangka melakukan penandatanganan surat kuasa untuk dilakukan pendampingan dalam menjalani proses hukum.
Ada 11 advokat yang akan melakukan pendampingan hukum, mereka adalah Andry Ermawan, SH; Agung Silo Widodo Basuki, SH,MH; Zainal Fandi, SH, Amirul Bahri, SH, Dade Puji Hendro Sudomo, SH, Siti Fatimah, SH, Anandyo Susetyo, SH, Dony Eko Wahyudin, SH, Dimas Aulia Rahman, SH, Lalu Abdi Mansyah, SH dan Abdul Rochim, SH.
Andry Ermawan, ketua tim advokasi bantuan hukum FPI Jawa Timur mengatakan, proses penandatanganan dan membezuk kelima tersangka di tahanan Mapolda Jatim tersebut berlangsung singkat, hanya lima menit.
“Pertemuan kami kemarin dengan para tersangka di tahanan hanya lima menit. Singkatnya pertemuan itu karena mendekati waktu berbuka puasa. Meski waktu yang diberikan kepada kami sangat singkat, namun kami masih sempat berbincang-bincang dengan kelima tersangka dan menanyakan kabar kelimanya,” ujar Andry, Kamis (30/5/2019).
Selama menjalani penahanan di Mapolda Jatim, lanjut Andry, kelima tersangka mengaku diperlakukan sangat baik oleh pihak kepolisian. Bahkan, beberapa polisi yang menjadi penjaga tahanan, terlihat sangat akrab dengan kelima tersangka.
“Kepada kami, kelima tersangka ini mengaku baik-baik saja. Selama ditahan di tahanan Polda Jatim, para tersangka diperlakukan dengan baik, diberi makanan yang layak dan diperlakukan sama seperti tahanan yang lain,” ungkap Andry.
Masih menurut Andry, kepada tim advokasi bantuan hukum FPI Jawa Timur, mereka juga diperbolehkan beribadah termasuk melaksanakan ibadah tarawih bersama-sama dengan para tahanan yang lain di dalam ruang tahanan, walaupun tidak di masjid.
Lalu, apa yang mendasari tim advokasi bantuan hukum FPI Jawa Timur ini menerima tawaran untuk mendampingi kelima tersangka sebagai penasehat hukum mereka? Andry mengatakan, hal itu karena adanya permintaan teman-temannya dari Sampang, termasuk dari para alim ulama, para kiai dan para habaib.
Selama ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Jatim, kelima tersangka ini mengaku sangat rindu dengan keluarga, termasuk dengan anak dan istri mereka. Lebih lanjut Andry mengatakan, karena rasa rindu para tersangka akan keluarga mereka itu, tim penasehat hukum para tersangka akan berkoordinasi dengan penyidik.
“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik, meminta izin supaya pihak keluarga para tersangka, termasuk anak dan istri mereka, diijinkan untuk menengok mereka di tahanan. Sejak penahanan mereka dipindahkan ke Polda Jatim, kelima tersangka ini tidak mengetahui kabar berita keluarga, termasuk anak dan istri. Kelima tersangka ini juga tidak pernah berkomunikasi dengan pihak keluarga,” papar Andry.
Selain akan berkoordinasi dengan penyidik terkait izin untuk dijenguk pihak keluarga, melalui penasehat hukumnya, kelima tersangka juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Jatim.
Untuk diketahui, Mapolsek Tambelangan, Sampang dibakar sejumlah massa. Pembakaran Polsek Tambelangan tersebut terjadi Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB. Pembakaran itu berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan.
Massa selanjutnya melempari mapolsek dengan menggunakan batu. Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan. Dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas, hingga akhirnya terjadi pembakaran dengan melempar bom molotov.
Akibat dari aksi pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura ini, kelima orang yang diduga sebagai pelaku, langsung diamankan polisi. Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Polsek Tambelangan tersebut bernama Habib Abdul Qodir Al Hadad, Hadi Mustofa, Supandi, Ali dan Sy. Hasan Achamad. Kelima tersangka ini kemudian penahanannya dipindahkan ke Rumah Tahanan Mapolda Jatim.
https://beritajatim.com/hukum-krimin...k-tambelangan/


tien212700 memberi reputasi
1
2.1K
Kutip
13
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan