Kaskus

News

Sobat.GurunAvatar border
TS
Sobat.Gurun
Armi, Perusuh 22 Mei Sopir Part Time Kivlan Zen
Kamis 30 Mei 2019, 11:54 WIB
Armi, Perusuh 22 Mei Sopir Part Time Kivlan Zen
Samsudhuha Wildansyah - detikNews


Armi, Perusuh 22 Mei Sopir Part Time Kivlan Zen
Kivlan Zen


Jakarta - Pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwanto, menjabarkan hubungan Kivlan dengan empat tersangka lainnya. Kivlan disebut-sebut memperkerjakan salah satu tersangka tersebut.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi. Armi ini baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut Pak Kivlan Zen itu baru sekitar 3 bulanan, juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunaan senjata api tidak sah," kata Djuju kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

Armi yang dimaksud adalah Azwarmi. Dia merupakan salah seorang tersangka yang diduga pernah mendapatkan perintah untuk melakukan pembunuhan terhadap salah seorang bos lembaga survei. Azwarmi diperintahkan mencari eksekutor.

Kembali ke pernyataan Djuju, Armi disebutnya bekerja sebagai sopir Kivlan tapi tidak full time. Kemudian, tiga tersangka lainnya disebutnya juga dikenal oleh Kivlan.

Namun tiga tersangka itu tidak bekerja pada Kivlan. Tiga tersangka lainnya adalah teman Armi.

"Ya Iwan dan teman-teman itu, ada beberapa senjata api yang dijadikan sebagai alat bukti yang di mana sebetulnya Pak Kivlan tidak memiliki senjata tersebut. Tapi dimiliki oleh pihak lain sehingga Pak Kivlan dimintai keterangan atas keberadaan senjata api tersebut. Ada sekitar 1 laras panjang dan 3 senjata pistol," kata Djuju.

Baca juga: Pengacara Sebut Kivlan Zen Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi


Djuju menegaskan Kivlan tidak memiliki senjata api tersebut. Kivlan juga disebutnya tidak menyimpan senjata api tersebut.

"Tadi kami jelaskan bahwa klien kami tidak dalam posisi menguasai atau memiliki senjata tersebut. Tetapi dalam posisi beliau diminta keterangan terhadap keberadaan atau proses kenapa senjata-senjata itu dimiliki oleh pihak-pihak tersebut. Pak Kivlan sendiri saat ini tidak dalam posisi menguasai, jadi tidak memegang senjata sama sekali," ungkap Djuju.

Diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal sebelumnya menyebut sudah ada enam tersangka yang dijerat terkait hal tersebut. Keenamnya adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.

Para tersangka itu diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk menyasar empat tokoh nasional. Penyidik juga mendalami hubungan Kivlan dengan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


https://news.detik.com/berita/d-4570...819.1559060728



Ternyata Mereka saling berkaitan satu sama lainnya.... emoticon-cystg
Diubah oleh Sobat.Gurun 30-05-2019 12:52
scorpiolamaAvatar border
scorpiolama memberi reputasi
1
3K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan