- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kivlan Zen Jadi Tersangka Kasus Senjata Ilegal dan Kenal Pelaku Kerusuhan 22 Mei


TS
mendadakranger
Kivlan Zen Jadi Tersangka Kasus Senjata Ilegal dan Kenal Pelaku Kerusuhan 22 Mei
Quote:

Judul kepanjangan
Kivlan Zen Jadi Tersangka Kasus Senjata Ilegal dan Kenal Pelaku Kerusuhan 22 Mei, Ini 6 Faktanya
http://solo.tribunnews.com/2019/05/3...aktanya?page=4
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kivlan Zen mengaku tahu keempat sosok dari enam tersangka kerusuhan aksi 22 Mei 2019.
Bahkan salah satu dari mereka pernah bekerja kepada Kivlan Zen sebagai sopir pribadi.
Seperti apa kedekatan mereka dengan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen?
Berikut ini fakta-faktanya yang dihimpun TribunSolo.com.
1. Sopir paruh waktu
Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, mengatakan, salah satu tersangka aksi 22 Mei 2019 pernah menjadi sopir paruh waktu Kivlan Zen.
Djuju menyebutkan tersangka tersebut bernama Armi.
Armi adalah tersangka pemilik senjata api ilegal.
Armi pernah bekerja sebagai sopir Kivlan Zen selama tiga bulan.
"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) dilansir Kompas.com.
2. Kivlan Zen tahu keempat tersangka
Djuju juga mengatakan, Kivlan Zen mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal.
Dua senpi di antaranya rakitan.
3. Kivlan Zen tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal
Djuju mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Meski demikian, penyidik tidak menahan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat tersebut.
"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Djuju menyebut, status tersangka ditetapkan pada Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan penangkapan pada kliennya.
Penyidik lalu melakukan pemeriksaan terhadap Kivlan sejak Rabu pukul 16.00 WIB.
4. Kasus Kivlan Zen berkaitan dengan senjata api di kerusuhan 22 Mei
Djuju menyebutkan, kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka kerusuhan 22 Mei 2019.
"Pak Kivlan Zen dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya. Ini kaitannya karena adanya tersangka tentang kepemilikan senjata api," ujar Djuju.
5. Rencana pembunuhan
Dalam jumpa pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Senin (27/5), Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menjelaskan ada tiga pihak yang menunggangi demonstrasi 21-22 Mei yang berakhir dengan kerusuhan.
Mereka adalah kelompok teroris, kelompok penyelundup senjata dari Aceh kepada mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko, dan satu kelompok lagi yang ditugaskan membunuh empat pejabat negara.
Kelompok yang merencanakan pembunuhan empat pejabat negara tersebut dipimpin oleh tersangka berinisial HK, bertempat tinggal di Perumahan Cisar, Cibinong, Kabupaten Bogor.
"HK ini perannya adalah pemimpin, mencari senjata api, mencari eksekutor tapi juga sekaligus menjadi eksekutor; serta memimpin tim turun pada aksi 21 Mei 2019," kata Iqbal dikutip Tribunnews.com dari VOA Amerika.
6. Peran tiap tersangka
Iqbal mengatakan HK juga memimpin timnya turun ke lapangan dalam unjuk rasa pada 21 Mei lalu di depan gedung Bawaslu sembari membawa sepucuk senjata revolver Taurus Colt 38.
Tersangka kesatu, HK menerima uang Rp 150 juta dan ditangkap pada 21 Mei pukul 13:00 di lobi Hotel Megaria, Cikini, Jakarta Pusat.
Tersangka kedua adalah AZ, beralamat di Kelurahan Sarua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Dia berperan mencari dan sekaligus menjadi eksekutor.
Dia ditangkap pada 21 Mei sekitar pukul 13:30 di Terminal 1 Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.
Kemudian tersangka ketiga IR, beralamat di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Perannya sebagai eksekutor dan sudah menerima uang sebesar Rp 5 juta. Dia ditangkap pada 21 Mei sekitar pukul 20:00 di Pos Peruri, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tersangka keempat berinisial TJ, alamat di Cibinong, Bogor. Dia berperan sebagai esekutor dan menguasai senjata api rakitan laras pendek Colt 22 dan senjata api rakitan laras panjang Colt 22.
Dia telah menerima uang Rp 55 juta. Dia ditangkap pada Jumat, 24 Mei, sekitar pukul 08:00 di parkiran Indomaret, Sentul, Citeureup, Bogor.
Tersangka kelima inisial AD, bertempat tinggal di Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Dia merupakan penjual tiga senjata api rakitan jenis Meyer – laras panjang dan laras pendek – kepada tersangka berinisial HK. AD menerima hasil penjualan senjata api itu senilai Rp 26,5 juta.
Dia ditangkap pada 24 Mei sekitar pukul 08:00 di daerah Swasembada, Jakarta Utara.
Tersangka keenam berinisial AF, beralamat di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Perempuan ini merupakan pemilik dan penjual senjata api ilegal Taurus kepada tersangka HK.
Dia menerima uang hasil penjualan senjata api sebesar Rp 50 juta.
Dia ditangkap pada 24 Mei di kantor Bank Republik Indonesia (BRI) di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. (*)
Komeng TS =
Apakah ini dalangnya ?

Diubah oleh mendadakranger 30-05-2019 03:10






uglys111 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
6.6K
Kutip
43
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan