- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bawaslu Rilis Laporan Dana Kampanye: PSI Paling Tidak Tertib Administrasi


TS
KuwuRT
Bawaslu Rilis Laporan Dana Kampanye: PSI Paling Tidak Tertib Administrasi
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis 16 partai politik peserta Pemilu 2019 yang belum tertib dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi partai yang paling tidak tertib administrasi.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap LPPDK, ada beberapa partai politik yang belum melengkapi data administrasi. Data tersebut di antaranya kelengkapan identitas penyumbang dana kampanye.
"Kami melihat beberapa ketidaklengkapan karena salah satu yang dimintakan terkait dengan sumbangan dana laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus jelas antara identitas penyumbang menyangkut alamat, nomor telepon, nomor identitas, dan nomor pokok wajib pajak," ujar anggota Bawaslu Fritz Erward Siregar di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: Bawaslu soal Laporan Dana Kampanye Pilpres: Data Penyumbang Tak Lengkap
Dalam catatan Bawaslu, PSI menjadi partai teratas yang tidak tertib administrasi. Sebanyak 70 penyumbang perorangan dan dua kelompok yang tidak melengkapi nomor telepon dan NPWP.
Selain PSI, partai yang belum melengkapi administrasi adalah PKB, Partai Demokrat, Partai Garuda, dan PKPI. Tercatat PKB secara perseorangan ada 6 orang dan 1 kelompok yang tidak melengkapi nomor telepon. Demokrat ada 4 perseorangan yang tidak menyertakan nomor telepon. PKPI 3 perseorangan yang tidak menyertakan nomor telepon. Sedangkan Partai Garuda ada 3 perseorangan tidak melaporkan NPWP.
Sementara itu, Partai Hanura terdapat 1 perseorangan dan 1 kelompok yang tidak melaporkan nomor telepon. Sedangkan Partai NasDem hanya 1, yaitu di pelaporan nomor telepon di kategori badan usaha nonpemerintah.
Baca juga: Caleg Gagal di Jabar, Alasan PBB Tak Serahkan LPPDK ke KPU
Terdapat 7 partai lain yang telah melengkapi persyaratan administrasi, yakni Gerindra, PDIP, PKS, Perindo, PPP, PAN, dan PBB.
Pelaporan dana kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Partai Politik, Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu, dan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Fritz mengatakan partai politik yang belum tertib administrasi memiliki kesempatan untuk memperbaiki data dana kampanye itu.
"Itu beberapa kelengkapan yang masih perlu dilengkapi oleh partai politik. Mereka masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki," kata Fritz. (lir/jbr)
detik
-------------------------------------
partai terbersih, auto anti korupsi, auto indonesia jd negara maju.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap LPPDK, ada beberapa partai politik yang belum melengkapi data administrasi. Data tersebut di antaranya kelengkapan identitas penyumbang dana kampanye.
"Kami melihat beberapa ketidaklengkapan karena salah satu yang dimintakan terkait dengan sumbangan dana laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus jelas antara identitas penyumbang menyangkut alamat, nomor telepon, nomor identitas, dan nomor pokok wajib pajak," ujar anggota Bawaslu Fritz Erward Siregar di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: Bawaslu soal Laporan Dana Kampanye Pilpres: Data Penyumbang Tak Lengkap
Dalam catatan Bawaslu, PSI menjadi partai teratas yang tidak tertib administrasi. Sebanyak 70 penyumbang perorangan dan dua kelompok yang tidak melengkapi nomor telepon dan NPWP.
Selain PSI, partai yang belum melengkapi administrasi adalah PKB, Partai Demokrat, Partai Garuda, dan PKPI. Tercatat PKB secara perseorangan ada 6 orang dan 1 kelompok yang tidak melengkapi nomor telepon. Demokrat ada 4 perseorangan yang tidak menyertakan nomor telepon. PKPI 3 perseorangan yang tidak menyertakan nomor telepon. Sedangkan Partai Garuda ada 3 perseorangan tidak melaporkan NPWP.
Sementara itu, Partai Hanura terdapat 1 perseorangan dan 1 kelompok yang tidak melaporkan nomor telepon. Sedangkan Partai NasDem hanya 1, yaitu di pelaporan nomor telepon di kategori badan usaha nonpemerintah.
Baca juga: Caleg Gagal di Jabar, Alasan PBB Tak Serahkan LPPDK ke KPU
Terdapat 7 partai lain yang telah melengkapi persyaratan administrasi, yakni Gerindra, PDIP, PKS, Perindo, PPP, PAN, dan PBB.
Pelaporan dana kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Partai Politik, Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu, dan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Fritz mengatakan partai politik yang belum tertib administrasi memiliki kesempatan untuk memperbaiki data dana kampanye itu.
"Itu beberapa kelengkapan yang masih perlu dilengkapi oleh partai politik. Mereka masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki," kata Fritz. (lir/jbr)
detik
-------------------------------------
partai terbersih, auto anti korupsi, auto indonesia jd negara maju.


0
2.3K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan