- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PENCEGAHAN FRAUD MELALUI AKUNTABILITAS KINERJA
TS
Indahnisa015
PENCEGAHAN FRAUD MELALUI AKUNTABILITAS KINERJA
Oleh:
Indah Khoirun Nisa' & Intan Indana Lazulfa
(Mahasiswi S1 Akuntansi, Fakultas
Ekonomi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Drs.Osmad Muthaher, M. Si (Dosen Akuntansi Sektor Publik, FE UNISSULA)
Menurut LAN dan BPKP (LAN & BPKP, 2000) akuntabilitas kinerja adalah
kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang / badan hukum / pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memilikihak atau berkewenangan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban. Akuntabilitas adalah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik, yang mempunyai beberapa arti yang sering disinonimkan dengan konsep dapat dipertanggungjawabkan (responsibility), dapat dipertanyakan (answeability),dapat dipersalahkan (blamewothiness),dan yang mempunyai kebebasan (Atmad jaetal,2013).
Fraud adalah Kejahatan yang dapat ditangani dengan dua cara yaitu mencegah dan mendeteksi, bahkan fraud yang terungkap merupakan bagian kecil dari seluruh fraud yang sebenarnya terjadi (Tuanakotta,2012). Fraud terjadi dimana seseorang memperoleh kekayaan atau keuntungan keuangan melalui kecurangan atau penipuan. Kecurangan semacam ini menunjukkan adanya keinginan yang disengaja, tidak termasuk ketidaktahuan.
Fraud merupakan kesalahan/kecurangan yang disengaja, dilakukan oleh individu ataupun kelompok. Munculnya fraud disebabkan adanya pengawasan internal yang lemah dan tidak efektif, tidak adanya kejujuran dan integritas pegawai, penekanan terhadap pegawai untuk mencapai sasaran untuk tujuan keuangan, tidak patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku, adanya masalah pribadi pada pegawai semisal masalah keuangan yang harus dipecahkan secara instan, dan adanya tradisi kecurangan pada perusahaan. Hal tersebut perlu adanya penanganan dari pihak manajemen berupa penerapan kebijakan, sistem dan produser agar mampu mencapai tujuan perusahaan.
Perbaikan dalam akuntabilitas kinerja instansi dalam bidang ekonomi pemerintah mendorong perbaikan iklim investasi dan pemerintah akan memperbaiki tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam bidang politik. Salah satu factor yang menyebabkan rendahnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yaitu
maraknya praktek fraud yang ada pada instansi pemerintah. MenurutTuanakotta,
(2012) salah satu jenis praktek fraud adalah korupsi, dan bukan merupakan budaya
namun melainkan cerminan darisistem perekonomian dan kelembagaan yang
meningkatkan manfaat atau keuntungan korupsi. Kebocoran dalam menggunakan
praktek korupsi membuat penggunaan uang didalam Negara Indonesia tidak
ekonomis,efisien,dan efektif. Akibat yang ditimbulkan dalam melakukan korupsi
menurut S.RAckerman yaitu melambatnya pertumbuhan pembangunan dan juga tidak
meratanya dalam pendistrbusikan hasil-hasil pembangunan.
Hal tersebut akan berimplikasi kepada masyarakat karena pemerintah tidak
bisa memberikan pelayanan secara maksimal dalam berbagai kehidupan seperti
kesehatan,ekonomi,dan pendidikan sebagai sasaran akhir dan fokus utama dalam
seluruh kegiatan pembangunan. Kemampuan pelayanan pemerintah dalam outcome
pada masyarkat bisa tercermin melalui indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pencegahan fraud merupakan tantangan bagi pemerintah yang harus ditangani secara serius. Salah satu cara pencegahan fraud yang terjadinya praktek korupsi adalah pengembangan akuntansi yang baik oleh Pemerintah (Pope,2003).
Pencegahan kecurangan bisa terjadi umumnya ada pada pihak manajemen yang berupa aktivitas yang dilakasanakan dalam hal penerapan kebijakan, sistem dan prosedur yang membantu menyakinkan bahwa tindakan yang diperlukan sudah dilakukan oleh dewan komisaris, manajemen dan personil lain perusahaan yang dapat memberikan keyakinan yang memadai dalam mencapai 3 tujuan pokok yaitu:
1. Keadaan laporan keuangan
2. Efektivitas dan efisiensi operasional
3. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku
Cara untuk mencegah kecurangan yang terjadi yaitu seperti membangun struktur
pengendalian yang baik, mengefektifkan aktivitas pengendalian, meningkatnya kultur
organisasi, mengefektifkan fungsi internal audit, dan tindakan-tindakan lainnya.
Informasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang dibutuhkan menghasilkan sebuah informasi yang berupa laporan keuangan, karena informasi ini dapat membantu pemerintah mempunyai bahan dalam pengembalian keputusan untuk melakukan perbaikan-perbaikan manajemen dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang lebih baik.
Hal tersebut dapat tercapai dengan adanya penetapan ukuran-ukuran yang dapat digunakan sebagai adanya nilai ekonomis, efisiensi dan efektivitas dari laporan atas penggunaan sumber daya dan jelas terlihat dalam outcome yang dihasilkan.
Adanya ukuran-ukuran yang jelas dapat memastikan bahwa pencapaian dengan cara membangun sistem pengendalian intern yang baik akan meningkatkan efektivitas-efektivitas pengendalian dan kultur organisasi serta dapat mengefektifkan fungsi internal audit dengan menciptakan lingkungan pengendalian yang baik berupa komitmen pimpinan, adanya pengawasan melekat pada aktivitas organisasi serta ditunjang dengan kompensasi yang memadai berupa kompensasi keuangan dan non keuangan dalam pencegahan fraud.
DAFTAR PUSTAKA
Tuanakotta, T, M. (2012). Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif. Penerbit : Salemba Empat.
Pope, J. 2003. Strategi Memberantas Korupsi; Elemen Sistem Integritas Nasional, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Drs Osmad Muthaher M.Si (2017). Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual. Semarang: Penerbit EF Press Digimedia.
Atmadja, A, T., Saputra, K, A, K., & Diota P, V. (2013). Akuntansi Manajemen Sektor Publik. Undiksha Press.
LAN & BPKP. 2000. Akuntabilitas dan Good Govermamce, Jakarta: Penerbit LAN.
Indah Khoirun Nisa' & Intan Indana Lazulfa
(Mahasiswi S1 Akuntansi, Fakultas
Ekonomi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Drs.Osmad Muthaher, M. Si (Dosen Akuntansi Sektor Publik, FE UNISSULA)
Menurut LAN dan BPKP (LAN & BPKP, 2000) akuntabilitas kinerja adalah
kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang / badan hukum / pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memilikihak atau berkewenangan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban. Akuntabilitas adalah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik, yang mempunyai beberapa arti yang sering disinonimkan dengan konsep dapat dipertanggungjawabkan (responsibility), dapat dipertanyakan (answeability),dapat dipersalahkan (blamewothiness),dan yang mempunyai kebebasan (Atmad jaetal,2013).
Fraud adalah Kejahatan yang dapat ditangani dengan dua cara yaitu mencegah dan mendeteksi, bahkan fraud yang terungkap merupakan bagian kecil dari seluruh fraud yang sebenarnya terjadi (Tuanakotta,2012). Fraud terjadi dimana seseorang memperoleh kekayaan atau keuntungan keuangan melalui kecurangan atau penipuan. Kecurangan semacam ini menunjukkan adanya keinginan yang disengaja, tidak termasuk ketidaktahuan.
Fraud merupakan kesalahan/kecurangan yang disengaja, dilakukan oleh individu ataupun kelompok. Munculnya fraud disebabkan adanya pengawasan internal yang lemah dan tidak efektif, tidak adanya kejujuran dan integritas pegawai, penekanan terhadap pegawai untuk mencapai sasaran untuk tujuan keuangan, tidak patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku, adanya masalah pribadi pada pegawai semisal masalah keuangan yang harus dipecahkan secara instan, dan adanya tradisi kecurangan pada perusahaan. Hal tersebut perlu adanya penanganan dari pihak manajemen berupa penerapan kebijakan, sistem dan produser agar mampu mencapai tujuan perusahaan.
Perbaikan dalam akuntabilitas kinerja instansi dalam bidang ekonomi pemerintah mendorong perbaikan iklim investasi dan pemerintah akan memperbaiki tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam bidang politik. Salah satu factor yang menyebabkan rendahnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yaitu
maraknya praktek fraud yang ada pada instansi pemerintah. MenurutTuanakotta,
(2012) salah satu jenis praktek fraud adalah korupsi, dan bukan merupakan budaya
namun melainkan cerminan darisistem perekonomian dan kelembagaan yang
meningkatkan manfaat atau keuntungan korupsi. Kebocoran dalam menggunakan
praktek korupsi membuat penggunaan uang didalam Negara Indonesia tidak
ekonomis,efisien,dan efektif. Akibat yang ditimbulkan dalam melakukan korupsi
menurut S.RAckerman yaitu melambatnya pertumbuhan pembangunan dan juga tidak
meratanya dalam pendistrbusikan hasil-hasil pembangunan.
Hal tersebut akan berimplikasi kepada masyarakat karena pemerintah tidak
bisa memberikan pelayanan secara maksimal dalam berbagai kehidupan seperti
kesehatan,ekonomi,dan pendidikan sebagai sasaran akhir dan fokus utama dalam
seluruh kegiatan pembangunan. Kemampuan pelayanan pemerintah dalam outcome
pada masyarkat bisa tercermin melalui indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pencegahan fraud merupakan tantangan bagi pemerintah yang harus ditangani secara serius. Salah satu cara pencegahan fraud yang terjadinya praktek korupsi adalah pengembangan akuntansi yang baik oleh Pemerintah (Pope,2003).
Pencegahan kecurangan bisa terjadi umumnya ada pada pihak manajemen yang berupa aktivitas yang dilakasanakan dalam hal penerapan kebijakan, sistem dan prosedur yang membantu menyakinkan bahwa tindakan yang diperlukan sudah dilakukan oleh dewan komisaris, manajemen dan personil lain perusahaan yang dapat memberikan keyakinan yang memadai dalam mencapai 3 tujuan pokok yaitu:
1. Keadaan laporan keuangan
2. Efektivitas dan efisiensi operasional
3. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku
Cara untuk mencegah kecurangan yang terjadi yaitu seperti membangun struktur
pengendalian yang baik, mengefektifkan aktivitas pengendalian, meningkatnya kultur
organisasi, mengefektifkan fungsi internal audit, dan tindakan-tindakan lainnya.
Informasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang dibutuhkan menghasilkan sebuah informasi yang berupa laporan keuangan, karena informasi ini dapat membantu pemerintah mempunyai bahan dalam pengembalian keputusan untuk melakukan perbaikan-perbaikan manajemen dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang lebih baik.
Hal tersebut dapat tercapai dengan adanya penetapan ukuran-ukuran yang dapat digunakan sebagai adanya nilai ekonomis, efisiensi dan efektivitas dari laporan atas penggunaan sumber daya dan jelas terlihat dalam outcome yang dihasilkan.
Adanya ukuran-ukuran yang jelas dapat memastikan bahwa pencapaian dengan cara membangun sistem pengendalian intern yang baik akan meningkatkan efektivitas-efektivitas pengendalian dan kultur organisasi serta dapat mengefektifkan fungsi internal audit dengan menciptakan lingkungan pengendalian yang baik berupa komitmen pimpinan, adanya pengawasan melekat pada aktivitas organisasi serta ditunjang dengan kompensasi yang memadai berupa kompensasi keuangan dan non keuangan dalam pencegahan fraud.
DAFTAR PUSTAKA
Tuanakotta, T, M. (2012). Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif. Penerbit : Salemba Empat.
Pope, J. 2003. Strategi Memberantas Korupsi; Elemen Sistem Integritas Nasional, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Drs Osmad Muthaher M.Si (2017). Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual. Semarang: Penerbit EF Press Digimedia.
Atmadja, A, T., Saputra, K, A, K., & Diota P, V. (2013). Akuntansi Manajemen Sektor Publik. Undiksha Press.
LAN & BPKP. 2000. Akuntabilitas dan Good Govermamce, Jakarta: Penerbit LAN.
Diubah oleh Indahnisa015 30-05-2019 23:30
0
2.6K
9
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan