- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Disebut Partai Paling Tak Tertib Administrasi oleh Bawaslu, Ada Apa Dengan PSI ?


TS
lawjusticenews
Disebut Partai Paling Tak Tertib Administrasi oleh Bawaslu, Ada Apa Dengan PSI ?

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis 16 partai politik peserta Pemilu 2019 yang belum tertib dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Menurut data, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi partai yang paling tidak tertib administrasi.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap LPPDK ada beberapa partai politik yang belum melengkapi data administrasi. Data tersebut di antaranya kelengkapan identitas penyumbang dana kampanye.
Baca juga : Bawaslu Sebut 9 Parpol Laporkan Tak Lengkap Identitas Penyumbang
"Kami melihat beberapa ketidaklengkapan karena salah satu yang dimintakan terkait dengan sumbangan dana laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus jelas antara identitas penyumbang menyangkut alamat, nomor telepon, nomor identitas, dan nomor pokok wajib pajak," ujar anggota Bawaslu Fritz Erward Siregar di hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Dalam catatan Bawaslu, PSI menjadi partai teratas yang tidak tertib administrasi. Sebanyak 70 penyumbang perorangan dan 2 kelompok yang tidak melengkapi nomor telepon dan NPWP.
Baca juga : KPK Sebut Sudah Ada Bukti Baru Terkait Korupsi BLBI
Selain PSI, partai yang belum melengkapi administrasi diikuti oleh PKB, Partai Demokrat, Partai Garuda, dan PKPI. Tercatat PKB secara perseorangan ada 6 orang dan 1 kelompok yang tidak melengkapi nomor telepon. Demokrat ada 4 perseorangan yang tidak menyertakan nomor telepon. PKPI 3 perseorangan yang tidak menyertakan nomor telepon. Sedangkan Partai Garuda ada 3 perseorangan tidak melaporkan NPWP.
Sementara itu, Partai Hanura terdapat 1 perseorangan dan 1 kelompok yang tidak melaporkan nomor telepon. Sedangkan Partai NasDem hanya 1, yaitu di pelaporan nomor telepon di kategori badan usaha nonpemerintah.
Baca juga : Blokade Depan Gedung Bawaslu Mulai Dibuka
Terdapat 7 partai lain yang telah melengkapi persyaratan administrasi adalah Gerindra, PDIP, PKS, Perindo, PPP, PAN, dan PBB.
Pelaporan dana kampanye diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang Partai Politik, Peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu, dan PKPU nomor 32 tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sebagaimana yang dilansir dari Detik.com, Fritz mengatakan partai politik yang masih belum tertib administrasi memiliki kesempatan untuk memperbaiki data dana kampanye itu.
"Itu beberapa kelengkapan yang masih perlu dilengkapi oleh partai politik. Mereka masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki," kata Fritz.
(Annisa\Editor)




kakekane.cell dan the.commandos memberi reputasi
2
3.4K
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan