Quote:
Liputan6.com, Jakarta - Mustofa Nahrawardaya ditangkap polisi di kediamannya, Senin (27/5/2019) sekitar pukul 02.30 WIB. Dia diduga telah mengunggah berita hoaks, ujaran kebencian dan berbau SARA di akun media sosial Twitter pribadinya pada 24 Mei 2019.
Menurut Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, sebelum Mustofa ditangkap, akunnya sudah lama dipantau. Polisi juga sempat memanggil Mustofa Nahrawardaya.
"Akun-akun itu sudah lama sekali kita pantau, bahkan saudara MN ini sudah pernah kita undang, kita panggil ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber untuk diajak berkoordinasi, berkomunikasi dan diajak menyampaikan dampak yang akan muncul, apabila Anda menyebarkan akun-akun yang bersifat negatif. Itu sudah kita lakukan," kata Rickynaldo di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Namun imbauan itu dianggapnya tak diindahkan. Mustofa terus melakukan hal tersebut.
"Namun sampai dengan saat ini yang kita sampaikan kepada saudara MN itu sepertinya tidak membekas dalam diri MN. Dia terus saja melakukan itu. Oleh karena itu postingan yang dilakukan terakhir kami lakukan penindakan tegas atau penindakan hukum terhadap saudara MN," ungkap Rickynaldo.
Karenanya, dia berkeyakinan Mustofa bukannya tak tahu Undang-undang ITE. "Bukannya tidak tahu sanksi yang akan dia terima, bahkan dia bukan tidak tahu dampak yang akan ditimbulkan masyarakat, seperti yang sudah disampaikan tadi beberapa akun itu," kata Rickynaldo.
Jadi, ujar dia, penangkapan ini tidak berlangsung secara tiba-tiba. Polisi sudah melakukan sejumlah upaya untuk menghentikannya.
"Kita sudah melakukan upaya-upaya selanjutnya. Sehingga sudah menimbulkan keresahan di masyarakat akibat postingan ini, terpaksa kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan berdasarkan laporan polisi dari masyarakat yang diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber," pungkasnya.
Mustofa Nara Diciduk, Fadli Zon: Ini Abuse of Power
Quote:
Jakarta,
Gatra.com- Partai Gerindra menilai Indonesia sedang mengalami krisis penegakan hukum. Aparat dinilai arogan dan melakukan abuse of power.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menanggapi penangkapan politisi PAN Mustofa Nahrawardaya dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Saya kira di negara demokrasi sebenarnya orang yang mengkritik tidak ditangkap. Seorang Mustafa Nahra yang tiba-tiba ditangkapi seperti orang yang melakukan kejahatan berat. Ini ironi dalam demokrasi kita dan negara sedang krisis dalam menangani penegakan hukum," kata Fadli saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III DPR RI Senayan Jakarta, Senin (27/5).
Selain Mustofa Nahrawardaya, Fadli Zon juga kritik cara pemerintah menangani aksi massa pada Rabu (22/5) pekan lalu. Aksi tersebut dianggap hal yang lumrah sebagai hak warga menyampaikan pikiran, pendapat dan sikap.
"Kalau ada elemen-elemen yang melanggar hukum ya itu bisa ditindak lanjuti. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana masyarakat itu mendapatkan rasa keadilan. Keadilan inilah yang semakin langka. Tidak ada keadilan itu akan menujukkan ketidakpercayaan," pungkas dia.
Saya uda bingung mau ngomong apa yang tepat untuk si fadli ini, harusnya dia berterimakasih sama polisi sudah mengingatkan si Mustofa, bukan sebaliknya mengatakan aparat
arogan dan melakukan abuse of power.