Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

madinsalimAvatar border
TS
madinsalim
Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara Undang-Undang No 1 Tahun 1946
Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara Undang-Undang No 1 Tahun 1946


Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong," ujar jaksa Daroe Tri Sadono membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa (28/5/2019). 

Jaksa memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp termasuk dengan menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. 

Kisah hoax penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018. 

Selama menjalani rawat inap tersebut, Ratna Saraumpaet menurut jaksa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis.

Foto-foto wajah lebam dan bengkak disebut jaksa dikirimkan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung lewat WhatsApp pada 25 September 2018. Ratna mengaku dianiaya di area bandara Bandung pada 21 September, pukul 18.50 WIB.

Selain itu, Ratna juga sempat meminta Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan pesannya terkait penganiayaan kepada Prabowo Subianto pada 28 September 2018. 

Hingga akhirnya, Ratna bertemu dengan Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018 di Hambalang. Prabowo kemudian menggelar jumpa pers usai pertemuan tersebut.

Hal yang perlu dilihat dari berita bohong adalah aspek merugikan orang lain. Jika kebohongan itu merugikan suatu kelompok masyarakat maka penegak hukum bisa menerapkan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946.

Pasal 14


1.Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
2.Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.


Pasal 15



Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun




Sementara untuk Pasal 28 ayat 2 UU ITE diterapkan jika berita bohong dilakukan melalui transkasi elektronik atau media internet.

pasal 28 ayat (2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.



Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Diubah oleh madinsalim 28-05-2019 09:49
0
2.1K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan