- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
23 Lembaga Ini Dibubarkan Jokowi selama Periode 4 Tahun


TS
nyairara
23 Lembaga Ini Dibubarkan Jokowi selama Periode 4 Tahun
Jakarta, CNBC Indonesia - Sekali lagi Presiden Joko Widodo menyatakan sikapnya terhadap lembaga-lembaga negara yang tidak berguna dan menghambat birokrasi.
"Ke depan akan lebih banyak lembaga yang memang kita tidak perlukan akan dihapus dan ditiadakan," ujar Jokowi pada saat menghadiri acara silaturahmi bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Minggu (26/5/2019).
Sebenarnya komitmen Jokowi terhadap lembaga-lembaga yang dianggap tidak diperlukan sudah ditunjukkan sejak awal masa jabatannya.
Tidak sampai dua bulan setelah dilantik (20 Oktober 2014), Jokowi meneken Peraturan Presiden No. 176 tahun 2014, ada 10 lembaga yang dibubarkan pada tanggal 5 Desember 2014, yaitu:
-Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
-Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
-Dewan Buku Nasional
-Komisi Hukum Nasional
-Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
-Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
-Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
-Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
-Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
-Dewan Gula Indonesia
Sebulan berselang, tepatnya pada tanggal 21 Januari 2015. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2015 diteken Jokowi melebur dua lembaga ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yaitu;
-Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi hutan, dan Lahan Gambut
-Dewan Nasional Perubahan Iklim
Seakan belum cukup, pada tahun 2016 pun, tepatnya tanggal 31 Desember 2016 Jokowi kembali meneken Peraturan Presiden No. 124 tahun 2016 yang intinya membubarkan lembaga:
-Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Selanjutnya fungsi dan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pada tanggal 30 Desember 2016, Jokowi kembali mengeluarkan Peraturan Presiden No. 116 Tahun 2016 untuk membubarkan sembilan lembaga, antara lain:
-Badan Benih Nasional
-Badan Pengendali Bimbingan Masal
-Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
-Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun
-Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa bumi
-Dewan Kelautan Indonesia
-Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
-Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
-Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Pada tanggal 2 Maret 2017 Jokowi juga menerbitkan Peraturan Presiden No, 21 Tahun 2017 sebagai payung hukum pembubaran lembaga:
-Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Setelahnya Jokowi berpuasa dalam membubarkan lembaga hingga saat ini. Artinya Jokowi telah membubarkan 23 lembaga negara sepanjang tiga tahun masa jabatannya.
"Kita terlalu banyak lembaga, sehingga saling tumpang tindih. Jadikan lembaga tidak efisien. Dalam 5 tahun kita bubarkan 23 lembaga yang dilihat tidak relevan dari waktu dengan zaman," kata Jokowi.

Tinggal Badan Koordinasi dan produktivitas HOAX nasional , nih yang harus dibongkar






sendhaljepit dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3.5K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan