Kaskus

News

politickntricksAvatar border
TS
politickntricks
Mungkinkah BW Kerahkan 34.952 Saksi Palsu di MK demi Prabowo-Sandi?
Sejarah hukum Indonesia pernah mencatat bahwa Bambang Widjojanto pada tahun 2015 pernah menjadi tersangka, yang bahkan sampai sekarang setatus itu masih melekat. Ya, karena penghentian atas kasus BW dilakukan melalui deponering, bukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seperti yang dikehendaki BW. Ia menjadi tersangka atas kasus menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 lalu.

Saat 2010 lalu, BW dengan kepiawaiannya dalam menjadi kuasa hukum calon petahana Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang dalam Pilkada Kotawaringin Barat dikalahkan pasangan Sugianto-Eko, berhasil meyakinkan MK bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistemik, dan massif (TSM). Dalam perjalanan sidang hingga putusan di MK, pada intinya gugatan yang dikomandoi BW dikabulkan MK; yakni membatalkan keputusan KPU Kobar soal penetapan hasil perolehan suara sepanjang berkaitan dengan perolehan suara Sugianto-Eko; mendiskualifikasi Sugianto-Eko; dan memerintahkan KPU Kobar untuk menetapkan Ujang-Bambang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Situasi tersebut yang kemudian menimbulkan politik di Kotawaringin Barat memanas. Dan banyak juga yang melihat adanya kejanggalan atas putusan MK karena selain mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko, MK juga dalam amar putusannya memerintahkan KPU menetapkan Ujang-Bambang sebagai bupati-wakil bupati terpilih. Padahal, saat itu dari sisi perolehan suara rakyat yang memilih pasangan Sugianto-Eko sebanyak 67.199 suara atau sekitar 60%, sementara Ujang-Bambang hanya 55.281.

Peristiwa itu kemudian muncul lagi pada tahun 2015, manakala BW selaku kuasa hukum pasangan Ujang-Bambang diadukan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan memobilisir dan mengarahkan 68 saksi untuk memberikan kesaksian palsu pada saat beracara di MK 2010 lalu. Dan dalam prosesnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan BW yang saat itu menjadi Wakil Ketua KPK sebagai tersangka. Ia pun sempat diamankan oleh penyidik. Dan proses berikutnya, kasus BW dihentikan melalui “keputusan politik” yaitu deponering.

Kini, dalam posisinya sebagai kuasa hukum yang mengomandani gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, nama BW yang dipercaya mengomandoi tim hukum BPN dalam gugatan ke MK kembali ramai menjadi pembicaraan. Terlebih, tensi politiknya yang sempat memanas pasca penetapan pasangan Jokowi-KH Ma’ruf Amin, dimana para pendukung pasangan Prabowo-Sandi, termasuk elite-elitenya juga menyuarakan gugatan yang pada intinya agar KPU-Bawaslu mendiskualifikasi pasangan Jomowi-Ma’ruf, dengan berbagai tudingan.

Dalam prosesnya di MK, apakah kepiawaian BW juga akan memainkan peran penting dalam meyakinkan “9 wakil Tuhan di bumi” yang menjadi hakim konstitusi?

Tulisan ini bukan hendak menghakimi BW yang pernah disangkakan memobilisir 68 saksi untuk memberikan kesaksian palsu di MK. Tetapi, sangkaan tersebut sampai saat ini masih melekat, betapapun berulangkali BW menyanggahnya.

Namun, jika BW katakanlah nanti hendak melakukan seperti ketika menangani klien di Pilkada Kotawaringin Barat, maka saksi yang dihadirkan untuk kemudian diberikan pembekalan, termasuk jika untuk memberikan kesaksian palsu di MK, jumlahnya sangat banyak. Itu juka mengacu pada putusan TSM dalam kasus Pilkada Kotawaringin Barat. BW dan timnya kala itu harus menghadirkan 68 saksi-yang kemudian hari disangkakan sebagai kesaksian palsu- untuk bisa meyakinkan MK.

Artinya, jika di Indonesia ini ada 514 kabupaten/kota, maka setidaknya BW dan tim hukum BPN harus menyapkan “saksi palsu” sebanyak 34.952. Jumlah dari asumsi 68 “saksi palsu” di tiap kabupaten/kota. Berat bukan?

Tapi, kalau dari narasi yang dibangun oleh BW selaku komandan hukum BPN dalam gugatannya di MK, hal berat itu bisa jadi bukan lah suatu yang mustahil. Perhatikan saja narasi sempit yang disampaikan BW yang jelas-jelan membangun opini apabila MK nanti menolak gugatan kubu 02 maka lembaga peradilan konstitusi itu korup dan bagian dari pemilu curang. Apa yang disampaikan BW tersebut, seolah menempatkan kubunya sebagai kebenaran tunggal yang menempatkan semua di luar penafsiran kubungan adalah suatu kesalahan dan kecurangan.

Maka dengan asumsi dan logika apa yang menjadi landasan berpikir dan gugatannya itu, sangat mungkin apapun caranya akan dilakukan demi mewujudkan klaim kemenangan pasangan Prabowo-Sandi menjadi kenyataan. Termasuk cara-cara memobilisir ribuan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di persidangan nanti? Mungkin saja, karena cara gerak dan pola pikirnya saja seperti dinamika yang terjadi akhir-akhir ini sudah mengindikasikan bahwa berbagai cara akan dilakukan.


https://kumparan.com/rahmat-sahid/mu...di-1r9ramCY4UR



Dulu ditangkap bareskrim waktu masih jadi wakil ketua KPK.

apa mungkin dulu karena dia wakil ketua KPK jadi kasusnya di deponeering supaya tidak menimbulkan kesan kriminalisasi 'anggota KPK'?

atau memang sebenarnya BW itu benar.. sehingga ada kriminalisasi terhadap "anggota KPK" dgn kasus saksi palsu? dan jadi damai asal BW tidak macam2 waktu jadi waketu KPK?


Kita tunggu saja.
samsol...Avatar border
sacrifice1969Avatar border
manutdloyalistAvatar border
manutdloyalist dan 3 lainnya memberi reputasi
4
4.6K
84
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan