Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nadaramadhan20Avatar border
TS
nadaramadhan20
Diperiksa 17 Jam, Ustaz Sambo Klarifikasi Seruan People Power Eggi Sudjana
Selasa, 28 Mei 2019 | 04:55 WIB

Diperiksa 17 Jam, Ustaz Sambo Klarifikasi Seruan People Power Eggi Sudjana

Ustaz Ansufri Idrus Sambo atau Ustaz Sambo memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus makar tersangka Eggi Sudjana, Senin (27/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ustaz Ansufri Idrus Sambo atau Ustaz Sambo diperiksa selama 17 jam sejak Senin (27/5/2019) pukul 10.30 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia mengaku dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus makar tersangka Eggi Sudjana.

"(Pertanyaan) pertama kaitannya dengan Bang Eggi. Kedua, berkaitan dengan pidato-pidato saya. Ada yang merekam gitu, ya sudah saya jawab apa adanya sesuai yang ada di video itu," kata Sambo kepada awak media, Selasa (28/5/2019).

Sambo mengatakan, dirinya berada di Jalan Kertanegara saat Eggi Sudnana berpidato terkait seruan people power pada 17 April.

Kendati demikian, ia mengaku tak mengetahui peristiwa saat Eggi menyerukan people power.

"Konteksnya kan beda. Saya konteksnya ceramah di tempat (Jalan Kertanegara). Saya enggak tahu, saya enggak di situ dalam artian enggak di luar kan gitu. Dia (Eggi) ngomong di luar kan gitu," ujar Sambo.

Pemeriksaan Sambo sebagai saksi kasus makar Eggi Sudjana akan dilanjutkan Rabu (29/5/2019).

Sementara itu, pemanggilan Ustaz Sambo ini merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya, ia mangkir dari pemanggilan pertama pada 22 Mei lantaran dirinya harus konsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu.

Terkait kasus yang menjerat Eggi, penyidik telah meminta keterangan tiga saksi yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen, politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74), dan anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais.

Eggi telah ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 14 Mei ini. Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis: Rindi Nuris Velarosdela
Editor: Dian Maharani
Sumber

Komen TS
Oh jadi gak tahu ya Pak soal people power
areszzjay
kolollolok
kolollolok dan areszzjay memberi reputasi
2
2.9K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan