Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fpicondetAvatar border
TS
fpicondet
Respons Sandiaga Soal Penangkapan Anggota BPN Mustofa Nahra
Respons Sandiaga Soal Penangkapan Anggota BPN Mustofa Nahra


tirto.id - Cawapres 02, Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan pernyataan untuk menanggapi langkah Bareskrim Polri menangkap Anggota BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya. Sandiaga berharap sejumlah tokoh pendukung Prabowo-Sandi yang berurusan dengan kepolisian mendapat perlakuan adil secara hukum.

"Punggawa BPN yang bermasalah hukum, kami ingin hukum ini tegak seadil-adilnya karena, buat saya, apalagi di bulan suci Ramadan, sebentar lagi masuk lebaran, mereka aktivis [yang] ingin menyuarakan perubahan," kata Sandiaga di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2019) sore.

"Kami ingin hukum itu ditegakkan seadil-adilnya dan tidak hanya menyerang kepada oposisi, tapi juga bisa tanpa pandang bulu," tambah Sandiaga.

Soal anggapan bahwa kepolisian memberikan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum ke tokoh TKN Jokowi-Ma'ruf dan BPN, dia mempersilakan masyarakat menilainya sendiri.

"Masyarakat yang akan melihat, saya sudah mengalami itu dengan sendirinya. Masyarakat bisa melihat," kata dia. Sandiaga menambahkan BPN akan segera melakukan konsolidasi untuk membahas banyaknya tokoh pendukung Prabowo yang ditangkap oleh polisi.

"Habis ini saya ada konsolidasi, salah satu masalah hukum yang terus mengemuka untuk kami di BPN, kami khawatir sekali banyak tokoh-tokoh kami yang terkena kasus hukum dikriminalkan. Kita ini ingin mereview, karena ini menjadi khawatir memberangus demokrasi kita," ujar dia.

Penyidik Bareskrim Polri menangkap Mustofa Nahrawardaya pada Minggu (26/5/2019). Mustofa ditangkap di kediamannya, Graha Pejaten, RT010/002, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Politikus PAN tersebut ditangkap karena diduga menyebar kabar hoaks dan pernyataan bernuansa SARA terkait kerusuhan pada 22 Mei 2019 di media sosial. “Dia baru ditangkap pada pukul 03.00 WIB, kini masih dalam rangka pemeriksaan,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul.

Penangkapan ini berdasar Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Berdasarkan surat tersebut, Mustofa diketahui sebagai pemilik, pengguna, pengakses dan pengelola akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa yang diduga menyebar hoaks.

Mustofa dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Respons Sandiaga Soal Penangkapan Anggota BPN Mustofa Nahra

bang sandi, kalau kelompok ente melakukan tindakan kriminal, masak gak boleh diproses hukum? lo jangan ikutan dikit-dikit bilang kriminalisasi lah, bang. masa depan lo masih panjang, bang. apakah lo juga harus auto gebleg dulu kalau masuk ke kelompok ini? mikir... bang... mikir. emoticon-Cape d...  
mahfudz.umri
bin_tero
smersh64
smersh64 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3.7K
37
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan