Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Industri farmasi kesulitan menerapkan jaminan produk halal
Minggu, 26 Mei 2019 | 17:30 WIB

Industri farmasi kesulitan menerapkan jaminan produk halal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri farmasi mengalami kesulitan dalam memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019. Adapun pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut untuk mengatur pelaksanaan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Di dalam PP No 31 tahun 2019 dijelaskan bahwa obat dimasukkan sebagai salah satu produk yang wajib bersertifikat halal. Vincent Harijanto, Ketua Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia, mengatakan awalnya industri farmasi berharap agar obat-obatan dikecualikan dari aturan ini.

"Ternyata kita melihat dalam pasal 68 itu dimasukkan," kata Vincnet ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (24/5)
Ia membandingkan obat dengan makanan dan minuman yang juga diatur dalam peraturan ini. Makanan dan minuman sangat memungkinkan untuk dilabeli halal, sebab konsumen dimungkinkan untuk memilih karena tersedia banyak alternatif pilihan makanan dan minuman.

Hal ini sedikit berbeda dengan produk obat-obatan. Jika seseorang tidak mengkonsumsi obat tertentu karena tidak berlabel halal, alternatif pilihan obat lainnya lebih sedikit.

Selain itu, kompleksitas bahan baku obat menjadi tantangan tersendiri dalam menerapkan aturan ini. "Di pasal 74 ayat 4 disebutkan obat yang bahan bakunya belum halal dapat beredar, tapi dengan catatan mencantumkan asal bahan," kata Vincen .

Pencantuman asal bahan tersebut lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).Vincent menjelaskan, saat ini industri farmasi hanya bisa menunggu Perpres tersebut.

Penerapan kebijakan ini akan mempengaruhi industri farmasi, dimulai dari produsen obatnya. Kalaupun nantinya Perpres yang dimaksud sudah muncul, Vincent menjelaskan lagi industri farmasi masih perlu waktu karena musti melakukan banyak perubahan.

Selain itu, kelas industri farmasi di Indonesia beragam, ada yang besar, menengah, dan kecil, membuat PP tidak bisa langsung diterapkan.

Reporter: Kenia Intan
Editor: Tendi

https://www.kontan.co.id/news/indust...-produk-halal?
0
1.7K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan