indonesiapeoplAvatar border
TS
indonesiapeopl
EKSKLUSIF: Pernah ditolak, Link Berita Masih Jadi Bukti Gugatan Prabowo
Pemilu 2019
Pernah Ditolak, Link Berita Masih Jadi Bukti Gugatan Prabowo
NEWS - Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
 
26 May 2019 13:24

SHARE  


Foto: Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi/Muhammad Sabki/CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.

Dilansir pemberitaan detik.com, Minggu (26/5/2019), Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi mencoba membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilpres 2019 dilakukan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Hal itu diukur dari penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparat, penyalahgunaan birokrasi, pembatasan media, dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.


[table][tr][td]Baca:
Prabowo Bawa Gugatan ke MK, Ini Kisah Deja Vu Pilpres 2014
[/td]
[/tr]
[/table]




Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah bukti antara lain link berita seperti yang didapat dari berkas permohonan yang didapat detik.com pada Minggu (26/5/2019). Berikut di antaranya:

1. Bukti P-12
Bukti link berita 26 Maret 2019 dengan judul 'Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres hingga ke Desa'

2. Bukti P-31
Bukti link berita 7 Januari 2019 dengan judul 'Pose Dua Jari di Acara Gerindra, Anies Terancam 3 Tahun Penjara'

3. Bukti P-14
Bukti link berita 6 November 2018 dengan judul 'Pose Jari Luhut dan Sri Mulyani Bukan Pelanggaran Pemilu'

4. Bukti P-15
Bukti link berita 11 Desember 2018 dengan judul 'Kades di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Percobaan karena Dukung Sandiaga'

5. Bukti P-16
Bukti link berita 12 Maret 2019 dengan judul 'Bawaslu Setop Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi'

6. Bukti P-17
Bukti link berita 13 Januari 2019, dengan judul ' Gubernur dan 9 Bupati di Bengkulu Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf'

7. Bukti P-18
Bukti link berita 10 Januari 2019 dengan judul 'Wagub Sulbar dan 5 Bupati Deklarasi Dukung Jokowi'

8. Bukti P-19
Bukti link berita 12 September 2018 dengan judul '15 Gubernur Tegaskan Dukungan Kepada Jokowi-Ma'rug di Pilpres 2019'

9. Bukti P-20
Bukti link berita 9 April 2019 dengan judul '12 Kepala Daerah di Sumatera Barat Deklarasi Dukungan Jokowi'

10. Bukti P-21
Bukti link berita dengan judul '6 Kepala Daerah di Maluku Utara Hadiri Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf'

Selain contoh di atas, masih banyak bukti-bukti lain berupa link berita.

"Semua fakta ini menunjukan terdapat kekeliruan yang terstruktur, massif dan sistematis yang tidak bisa diatasi oleh KPU," ujar Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi.


[table][tr][td]
Foto: Muhammad Sabki

[/td]
[/tr]
[/table]


Sebelumnya, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi juga pernah melaporkan dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, bukti-bukti berupa link berita ditolak.

"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu RI, Senin (20/5/2019). 

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Umum Presiden 2019. Pengumuman itu disampaikan KPU dalam rapat pleno di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari WIB. 

"Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.


[table][tr][td]Baca:
Ajukan Gugatan Hasil Pilpres, Prabowo-Sandi Bisa Menang?
[/td]
[/tr]
[/table]


Dalam keterangan pers seusai menyampaikan permohonan secara resmi, Jumat (24/5/2019), Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengatakan, MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan berbagai sengketa pemilihan, khususnya kepala daerah dengan prinsip terstruktur, sistematis dan masif. 

"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator atau numerik, tapi betapa kecurangan itu semakin dahsyat," ujarnya. 

Saat ditanya apakah Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi optimistis memenangkan gugatan lantaran selisih suara begitu besar, Bambang menjawab diplomatis.




"Tugas kami membangun optimisme. Sekecil apapun akan kami hidupkan," kata mantan pimpinan KPK tersebut. 


sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/2...atan-prabowo 

Pendapat TS: Seharusnya, bukti yang kredibel adalah data, boleh menggunakan link berita tapi harus disertai data baik berupa video, percakapan, ataupun statistik, apabila link berita maka harus dicek kebenarannya, bukti yang diharapkan MK adalah bukti langsung kecurangan tersebut emoticon-Embarrassment
noisscat
stygiant
jims.bon007
jims.bon007 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
4.1K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan