noisscatAvatar border
TS
noisscat
Tim Hukum Prabowo Bawa Bukti Pidato SBY soal Intelijen Tidak Netral
Minggu 26 Mei 2019, 



Jakarta - Prabowo-Sandiaga menggugat keputusan KPU soal hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Prabowo-Sandi menyodorkan sejumlah bukti, salah satunya pidato SBY. Apa itu?

"Bahwa bentuk lain pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 adalah ketidaknetralan aparat intelijen," demikian bunyi gugatan sebagaimana dikutip dari berkas yang didapat detikcom, Minggu (26/5/2019).

Menurut tim hukum, keberpihakan intelijen berpihak kepada 01 akan dirinci dalam pembuktian. Alasannya untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang bukti tersebut.

"Yang pasti, pada kesempatan kali ini kami menghadirkan bukti petunjuk ketidaknetralan intelijen melalui penyataan Presiden 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono," ujarnya.

Pernyataan SBY itu adalah:

Tetapi yang saya sampaikan ini cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum, dari BIN, Polri, dan TNI itu ada, nyata adanya. Ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi ini oknum.

Selama 10 tahun, saya tentu kenal negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI. Selama 10 tahun itu lah doktrin saya, yang saya sampaikan, negara pemerintah, BIN, Polri, dan TNI netral.

Mengapa saya sampaikan saudara-saudaraku? Agar BIN, Polri, dan TNI netral. Karena ada dasarnya, ada kejadiannya.


"Ketidaknetralan Polri dan BIN atau intelijen yang secara langsung dan tidak langsung bertindak menjadi 'tim pemenangan' pasangan calon 01 nyata-nyata telah menciptakan ketidakseimbangan ruang kontestasi. Hal demikian tentu saja melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil, dan merupakan pelanggaran dan kecurangan yang harus dinyatakan sistematis, terstruktur dan masif," papar tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjodjanto itu.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123. Prabowo-Sandi tidak terima dengan keputusan itu dan menggugat ke MK.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014 atau memerintakan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945," demikian bunyi tuntutan Prabowo-Sandiaga.


https://m.detik.com/finance/berita-e...SAAEgLvhvD_BwE

Statement SBY waktu pilkada di bawa bawa.. Bukan nya lagi berantem kemarin demokrat ama gerindra..

emoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Uga





Diubah oleh noisscat 26-05-2019 05:33
simsol...
stingshoot555
stingshoot555 dan simsol... memberi reputasi
2
3.6K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan