Kaskus

News

PortalJabar.netAvatar border
TS
PortalJabar.net
THR Sudah Cair! Menkeu Kucurkan Rp 19 Triliun
THR Sudah Cair! Menkeu Kucurkan Rp 19 Triliun

PORTALJABAR.NET-Pemerintah telah mengumumkan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS akan cair. THR lebaran untuk PNS dipastikan cair pada tanggal 24 Mei 2019. Hal tersebut, seperti yang dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Menurutnya, seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Hari Raya (THR) pada 13 Mei 2019, sehingga pencairan dapat dilakukan serentak pada tanggal 24 Mei 2019 kemarin.

“Hingga 24 Mei 2019 pukul 10.00 WIB, THR yang telah dicairkan sebesar Rp19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp 20 triliun),” kata Menkeu dalam keterangan pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta.

Rincian THR yang telah dibayarkan, diakuinya, untuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebesar Rp 11,4 triliun; dan Rp 7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun/tunjangan.

Sementara, pembayaran THR bagi penerima pensiun/tunjangan juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun/tunjangan yang dapat diambil melalui ATM dan kantor pos pada hari ini.

Apabila belum dapat mengajukan SPM THR hingga 24 Mei 2019, maka satuan kerja (satker) dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019, atau setelah Hari Raya Idul Fitri.

Mengenai pencairan THR Pemerintah Daerah (Pemda), Menkeu menginformasikan, sampai dengan 24 Mei 2019 pukul 10.15 WIB, 303 Pemda sudah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Di antaranya terdiri atas 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota; dan 166 Pemda masih menyusun Perkada yang terdiri atas 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota. Dari 303 Pemda yang sudah menetapkan Perkada, 232 Pemda telah membayarkan THR dan 71 Pemda dalam proses pembayaran.

“Sebanyak 246 Pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat; 187 Pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja; sementara besaran THR di 36 Pemda masih menunggu penetapan Perkada,” jelas Menkeu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural.

Dengan demikian, untuk melaksanakan amanat kedua PP tersebut maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN; dan PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural yang Bersumber dari APBN. (gadis/rls).

Sumber : Portal Jabar
ntapzzzAvatar border
ntapzzz memberi reputasi
1
1.7K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan