asepkamalAvatar border
TS
asepkamal
Dibawah 2 Juta Tapi Ko Dipungut PPh Pasal 22 Oleh Bendaharawan Pemerintah
Hallo agan semua, saya mahasiswa tingkat akhir yang sedang menyusun TA tentang Pajak Penghasilan. maaf saya kepepet harus menanyakan ini. Pembelian barang yang di pungut oleh bendahara pemerintah kan memiliki batasan harus di atas 2 juta dan tidak terpecah. Tapi saya menemukan kasus pph 22 atas pembelian yang di pungut dendarawan pemerintah yang besarnya di bawah 2 juta, jadi bertentangan dong dengan peraturan. Itu kenapa bisa terjadi ya? Dan alasannya apa? Mohon di bantu gan emoticon-Frownemoticon-Frownemoticon-Frown
Diubah oleh asepkamal 14-08-2018 05:40
0
6.9K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan