Kaskus

News

albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Prabowo Mau Gugat Hasil Pilpres, Ini Syarat yang Harus Dibawa ke MK
Jakarta - Capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa saja persyaratan yang harus dibawa untuk mengajukan gugatan itu?

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan setiap pemohon atau peserta pilpres harus melengkapi seluruh persyaratan yang diatur saat pendaftaran. Dia mengatakan pemohon harus menjelaskan apa masalah yang dipersoalkan, misalnya lokasi dugaan kecurangan hingga dugaan kesalahan penghitungan.

"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap 4 kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu. Nah permohonan itu seperti identitas pemohon, kemudian kewenangan mahkamah, kedudukan hukum. Apa yang dipersoalkan, kecurangan terjadi di mana, kesalahan penghitungan di mana, kemudian apa yang diminta. Itu saja," ujanya kepada wartawan di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).


Baca juga: Sengketa Pileg-Pilpres, Keluarga 9 Hakim Konstitusi Dikawal Petugas


Dia mengatakan tenggat waktu pendaftaran gugatan untuk hasil Pilpres hingga Jumat (24/5) pukul 24.00 WIB. Jika ada penambahan berkas hingga alat bukti, bisa saja dilakukan setelahnya.

"Iya. Tapi ada mekanisme bahwa bisa menambah alat bukti ketika sidang kan. yang penting permohonan itu harus masuk dalam tenggat waktu. Nah tenggat waktu untuk pilpres kan sampai Jumat jam 24.00 WIB. Bahwa nanti ada penambahan berkas, penambahan alat bukti, itu bisa saja dimungkinkan," katanya.

Menurutnya syarat-syarat itu berlaku umum. Dia menyebut pemohon harus bisa membuktikan permohonannya di hadapan persidangan.

Baca juga: MK Sudah Siap 100% Adili Sengketa Pileg dan Pilpres


"Bukan hanya tim Prabowo, semua permohonan pemohon itu yang pasti kan dalilnya gini, kalau di persidangan terutama di MK, siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan. Jadi bukan orang lain yang membuktikan, tapi dia sendiri. Saya misalnya sebagai pemohon, saya kehilangan atau merasa ada kesalahan penghitungan menyebabkan saya kehilangan 100 suara di kecamatan x, maka saya harus bisa membuktikan 100 suara itu di mana, di TPS mana, di desa mana atau di proses rekap tingkatan apa. Itu harus ada buktinya," ucapnya.

"Jadi harus ada buktinya, dalil permohonan untuk membuktikan untuk dibuktikan itu ya pakai alat bukti itu tadi. Ketika hanya klaim, ketika hanya pokoknya anda curang, lah buktinya apa, ya nggak ada. Pokoknya anda itu curang. Tidak bisa membuktikan itu berarti," lanjut Fajar. (eva/haf)
https://m.detik.com/news/berita/d-45...rom=wpm_nhl_22


Berat wo
Klu s3lisih hampir 17 juta
Ntar saksi2 ente malah isinya dagelan lg kayak 2014


Ente mati aja lah wo
Biar indo damaiemoticon-Big Grin
bajierAvatar border
ateeqiAvatar border
manutdloyalistAvatar border
manutdloyalist dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.6K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan