Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

MuzmuzAvatar border
TS
Muzmuz
Polisi Tangkap Guru Garut Penyebar Teror Bom Massal Jakarta
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap seorang guru di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang melakukan tindak pidana menyebarkan ancaman teror bom massal di Jakarta lewat media sosial yang terkait dengan hasil Pemilu 2019.

"Tersangka ini menerima postingan lalu menyebarkannya kembali di grup WhatsApp HP-nya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolres Garut, Selasa (21/5) seperti dilansir Antara.


Trunoyudo mengatakan tersangka yang berinisial AS (54) itu merupakan guru pendidikan agama berstatus PNS di SMA Kecamatan Cibatu. Ia diketahui menyebarkan ancaman itu menggunakan telepon selulernya di Kecamatan Cibatu, Kamis (16/5) malam.


"Dari laporan polisi pada 18 Mei, penyidik lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan, dari pemeriksaan saksi-saksi, dapat tindakan pidana dan ditetapkan tersangka," kata Trunoyudo yang didampingi Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna.

Ia mengungkapkan tulisan yang disebarkan tersangka itu diperoleh dari grup WhatsApp bernama 'Prabowo-Sandi' di telepon seluler miliknya.

Pesan tersebut bertuliskan tentang ajakan pengeboman massal di Jakarta pada 21 dan 22 Mei 2019. Pesan itu pun mengibaratkan aksi pengeboman massal ibarat perang badar yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Dalam pesan yang dikirim ulang oleh AS itu pun tertulis bahwa jika ada yang ingin turut, ada logistik peledakan yang bisa diambil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Lihat juga: Polisi Tetapkan Lieus Sungkharisma Jadi Tersangka Makar

Tulisan dalam grup WhatsApp tersangka itu oleh polisi dijadikan barang bukti, berikut telepon seluler milik tersangka diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Trunoyudo menegaskan, tulisan yang diterima dan disebarkan tersangka itu merupakan hoaks tidak dapat dibenarkan sehingga dinyatakan melanggar hukum.

"Yang jelas ini semua hoaks, pelaku asal menyebarkan informasi yang diterimanya, disebarkan tersangka ke beberapa grup WhatsApp," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 6 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dan pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(Antara/kid)

Sumber:

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...massal-jakarta


Udah lah nulis yang baik baik yuk.....
stealthmania
stealthmania memberi reputasi
1
2.1K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan