Sobat.GurunAvatar border
TS
Sobat.Gurun
Pengumuman Pilpres Tengah Malam, Tengku Zul: Astagfirullah KPU Bohong
Pengumuman Pilpres Tengah Malam, Tengku Zul: Astagfirullah KPU Bohong
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara Selasa, 21 Mei 2019 | 17:08 WIB






Tengku Zul menilai KPU telah membohongi publik dengan mengumumkan hasil Pemilu 2019 diam-diam


Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain atau kerap disapa Tengku Zul, menuding Komisi Pemilihan Umum telah membohongi publik.

Sebab, Tengku Zul menilai pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu dan Pilpres 2019 digelar secara diam-diam, tidak sesuai dengan janjinya yang akan diumumkan pada 22 Mei 2019.

Hal ini disampaikan oleh Tengku Zul melalui akun Twitter miliknya @ustadtengkuzul. Ia mengakui kecewa terhadap sikap KPU.

"Astagfirullah... KPU telah berbohong janji pengumuman tanggal 22 Mei 2019 ternyata tanggal 21 sudah pengumuman dan dini hari pukul 2.00 WIB pula," kata Tengku Zul seperti dikutip Suara.com, Selasa (21/5/2019).

Dalam unggahannya itu, Tengku Zul memanjatkan doa agar Sang Pencipta memberikan kutukan di dunia dan akhirat bagi para pelaku yang telah berbohong.

Terlebih, menurutnya saat ini merupakan Bulan Ramadan yang penuh dengan keberkahan justru dinodai dengan kebohongan.




Cuitan Tengku Zul sebut KPU telah berbohong (Twitter/@ustadtengkuzul)



"Jika Pemilu ini curang, kutuklah dunia akhirat seluruh pelakunya dengan keberkatan bulan Ramadan ini Ya Jabbar. Pandanglah kami ya Allah," ungkap Tengku Zul.

Tengku Zul menduga pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2019 sengaja dilakukan agar aksi unjuk rasa pada 22 Mei besok dikategorikan sebagai aksi makar.

Dengan begitu, nantinya akan ada banyak para tokoh yang mengikuti unjuk rasa akan ditangkap.

"Semoga saja pengumuman Pilpres dipercepat tanggal 21 Mei dini hari oleh KPU tidak dimaksudkan untuk menjadikan acara demo damai tanggal 22 Mei bisa dianggap makar," tutur Tengku Zul.

"Sehingga akan terjadi penangkapan massal para tokoh dan ulama yang berjuang secara konstitusional dituduh inkonstitusional," imbuh Tengku Zul.




Cuitan Tengku Zul sebut KPU telah berbohong (Twitter/@ustadtengkuzul)



Pengumuman resmi rekapitulasi hasil Pemilu 2019 diumumkan oleh KPU pada Selasa (21/5/2019) dini hari. Berdasarkan pengumuman itu, Jokowi - Maruf memperoleh suara sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen.

Sementara Prabowo - Sandiaga mendapatkan 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Menyikapi hasil penghitungan suara tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga memutuskan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka sepakat untuk menolak hasil penghitungan suara lantaran menuding ada banyak kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2019.


https://www.suara.com/news/2019/05/2...lah-kpu-bohong



Dengkul... Dengkul... Asal Nyamber... Gak Baca UU Pemilu...

Berikut isi undang-undang 7 Tahun 2017 Pasal 413 tentang Pemilu,:

Pasal 413

KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.



Paling Lambat 35 Hari Setelah hari Pemungutan Suara.... itu artinya kalo Lebih Cepat Gapapa.... Kalo Lewat Gabole.... Zul....emoticon-Ngakak


Diubah oleh Sobat.Gurun 21-05-2019 10:35
ikiriki11
coldblacksnow
Terafim
Terafim dan 12 lainnya memberi reputasi
13
7.4K
94
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan