Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lordandrasAvatar border
TS
lordandras
Bila Tak Ada Gugatan di MK, KPU Tetapkan Presiden Terpilih 24 Mei
Jakarta - KPU bakal menetapkan presiden-wapres terpilih pada 24 Mei bila tak ada gugatan perselisihan hasil pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ke MK punya batas waktu 3x24 jam setelah penetapan rekapitulasi hasil suara nasional.

"Pengaduan sengketa (ke MK) itu kan 3x24 jam. Jadi hitungnya 21, 22, 23, 24 Mei. Jadi KPU akan minta konfirmasi ke MK apakah ada pihak yang melakukan gugatan. Kalau tidak ada, segera kita tetapkan setelah dapat confirm dari MK," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari seusai pleno rekapitulasi suara nasional Pemilu Serentak 2019 di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Dalam pleno rekapitulasi hasil suara nasional, KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.


Baca juga: BPN Prabowo Tolak Hasil Pilpres yang Menangkan Jokowi



Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601 suara.

Sedangkan jumlah suara sah pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan tidak ada syarat ambang batas selisih suara dalam pengajuan sengketa penetapan hasil pilpres.

"UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak mengatur soal ambang batas selisih (suara pilpres) untuk diajukan ke MK. Yang diatur soal bila ada yang keberatan terhadap penetapan KPU tentang perolehan hasil suara, maka dia punya hak mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilu ke MK dengan batas waktu," ujar Fajar saat dihubungi, Senin (22/4).


Baca juga: Penetapan Hasil Pilpres: Jokowi 55,50%, Prabowo 44,50%



Pengajuan permohonan sengketa hasil pilpres diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan rekapitulasi tingkat nasional pada 22 Mei 2019. Tata beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2018.

Fajar menyebut permohonan PHPU Pilpres harus memuat di antaranya nama dan alamat pemohon, uraian kedudukan pemohon legal standing, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan, dan petitum.

https://www.detik.com/news/berita/d-...erpilih-24-mei

3 hari lagi cuy!

stealthmania
areszzjay
kolollolok
kolollolok dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan