Kaskus

News

dungdunggdebakAvatar border
TS
dungdunggdebak
Sandiaga Sesalkan Kriminalisasi Terhadap Para Pendukungnya
Sandiaga Sesalkan Kriminalisasi Terhadap Para Pendukungnya

Sandiaga Sesalkan Kriminalisasi Terhadap Para Pendukungnya

Jakarta - Lieus Sungkharisma ditangkap polisi terkait kasus dugaan makar. Cawapres Sandiaga Uno meyakini Lieus sebagai sosok yang menjunjung tinggi nilai Pancasila sehingga tidak bersalah. 

"Jadi mari kita sikapi dengan bijak dan saya yakin Pak Lieus itu orang yang sangat Pancasilais. Beliau seorang etnik Tionghoa yang dekat sama saya, pendukung, dan dia cinta kedamaian. Saya yakin beliau tidak bersalah dan beliau tidak makar," Sandiaga, di Mall Pelayanan Publik, Epicentrum, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019). 

Baca juga: Polisi Sebut Lieus Sungkharisma Melakukan Perlawanan Saat Ditangkap


Sandiaga menyayangkan penangkapan tersebut. Dia menilai bila semua dikategorikan makar maka dapat memberangus kebebasan demokrasi. 

"Satu lagi pendukung Prabowo-Sandi yang dikriminalkan, disangkutkan kepada masalah hukum. Kalau kita terlalu mudah semuanya di kategorikan sebagai kegiatan makar akan membengarus kebebasan berdemokrasi kita," kata Sandi. 

Sandiaga menyebut kebebasan berpendapat dilindungi undang-undang, ia meminta mestinya penegakan hukum tidak pandang bulu. Dia mengibaratkan mestinya penegakan hukum tidak tajam ke oposisi. 



Baca juga: Rumah Tempat Lieus Sungkharisma Ditangkap Kerap Kosong

"Kebebasan kita menyampaikan pendapat itu kan dilindungi undang-undang. Hukum sebaiknya tegak lurus tidak pandang bulu. Tidak memihak pemerintah penguasa tapi tajam kepada oposisi," ujarnya. 

Lieus Sungkharisma ditangkap di apartemen kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Lieus langsung digelandang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro dengan kedua pergelangan tangan terikat.



Baca juga: M Taufik: Kalau Cuma Ngomong Makar Doang Diperiksa, Hapus Saja Kata Makar

"Ini apa ini... aduh dituduhnya makar," kata Lieus di Polda Metro.

Lieus Sungkharisma dilaporkan ke polisi atas aduan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) dan melanggarUU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Sandiaga Sesalkan Kriminalisasi Terhadap Para Pendukungnya

http://news.detik.com/read/2019/05/2...-dikriminalkan

Lieus ditangkap polisi. "Kalau kita terlalu mudah semuanya di kategorikan sebagai kegiatan makar akan membengarus kebebasan berdemokrasi kita," kata Sandi.
0
2.2K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan