Kaskus

News

azis.sattarAvatar border
TS
azis.sattar
Bawaslu: BPN Tak Punya Bukti Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dituduhkan dilakukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat diterima," ujar Ketua Bawaslu, Abhan saat membacakan putusan pendahuluan laporan BPN soal pelanggaran TSM di kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan salah satu alasan menolak laporan tersebut adalah BPN sebagai pelapor tidak bisa membuktikan dengan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa paslon Jokowi-Ma'ruf melakukan pelanggaran TSM. Laporan BPN tersebut tidak menenuhi syarat sebagai pelanggaran yang berkategori TSM.

"Bahwa pelapor (BPN) tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor (paslon Jokowi-Ma'ruf) yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur sistematis dan masif dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," jelas Ratna.

Bawaslu memutuskan dua laporan terkait dugaan pelanggaran TSM oleh Jokowi-Ma'ruf. Pertama, laporan BPN atas nama Djoko Santoso dan Hanafi Rais dan kedua laporan anggota BPN Prabowo-Sandi, Dian Fatwa.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga melaporkan dugaan pelanggaran TSM terkait keterlibatan ASN untuk memenangkan paslon Jokowi-Ma'ruf. Hanafi Rais menyatakan pihaknya menemukan ada keterlibatan ASN di 23 provinsi selama pemilu berlangsung. Bahkan, menurutnya, keterlibatan itu melibatkan salah satu menteri Jokowi.

"Pelanggaran TSM yang dilakukan oleh, baik terutama kepala daerah maupun ASN itu ditemukan ada di 23 provinsi dari 34 provinsi. Itu artinya berarti lebih dari 50%, sehingga tentu kami ingin Bawaslu untuk bertindak secara objektif jujur dan adil. Bahkan ada indikasi sangat kuat untuk malah meminta tidak netral dari salah satu menteri. termasuk juga berbagai macam kepala daerah yang selama ini memang belum diproses," ungkap Hanafi saat menyampaikan laporan ke Bawaslu pada Jumat, 10 Mei 2019.

https://www.beritasatu.com/politik/5...atis-dan-masif

Ya jelas ga punya lah...emoticon-Cape deeehh
BeGoNiaAvatar border
BeGoNia memberi reputasi
1
2.4K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan