Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dungdunggdebakAvatar border
TS
dungdunggdebak
Lieus Ditetapkan jadi Tersangka Makar


"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," tambahnya.



Lieus Sungkarisman berjalan usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Suara.com - Setelah ditangkap, polisi resmi menetapkan Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"Ya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Dedi mengatakan, pihaknya menetapkan Lieus sebagai tersangka usai melalui mekanisme gelar perkara. Oleh karena itu, polisi langsung menangkap Lieus.



Lieus Sungkarisman berjalan usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," tambahnya.



Lieus Sungkarisman berjalan usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Sebelumnya, polisi meringkus Lieus di sebuah apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pagi tadi. Penangkapan itu setelah Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan makar ke Polda Metro Jaya.
Setelah melakukan penangkapan, polisi turut menggeledah kediamanan Lieus di Jalan Keadilan Nomor 26, Tamansari, Jakarta Barat.  Penggeledahan itu berakhir sekira pukuk 09.30 WIB.
Kasus ini berawal setelah Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

https://m.suara.com/news/2019/05/20/...ersangka-makar

areszzjay
Kiriya
manutdloyalist
manutdloyalist dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.4K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan