Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jkptievaAvatar border
TS
jkptieva
Nah Loh Siapa Yang Curang Sebenarnya
Nah Loh Siapa Yang Curang Sebenarnya

TRIBUNJAMBI.COM - Adanya kecuranganpada Pemilu serentak 2019 bukan isapan jempol semata.

Oknum petugas Pemilu 2019 bekerjasama dengan peserta pemilu, melakukanmanipulasi perolehan suara.

Keterlibatan oknum petugas Pemilu 2019ini terbukti dari pengungkapan kasus yang terjadi di Provinsi Bengkulu.

Di sana ada tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Seluma yang harus berurusan dengan penegak hukum karena melakukan tindak pidana pemilu.

Ketiga orang itu adalah Aziz Nugroho, Andi Lala, dan Arizona, semuanya petugas PPK Ulu Talo Kabupaten Seluma.

Mereka bertiga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Seluma, Provinsi Bengkulu.

Mereka ditetapkan jadi tersangka dugaanmanipulasi data hasil Pemilihan Umum 2019, Kamis (16/5/2019).

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana menyebutkan, ketiga oknum PKK sempat kabur dari Bengkulu.

Mereka bertiga akhirnya ditangkap polisi di Jakarta Selatan, di kawasan mal.

"Mereka ini sempat melarikan diri ke Jakarta dan dapat ditangkap oleh anggota dan dibantu oleh Polda Metro Jaya," kata Kapolres di Aula Mapolres Seluma.

Menurutnya, ketiga tersangka itu telah mengubah hasil pemilu dengan memanipulasi suara caleg DPR RI nomor urut tiga dari Partai Gerindra, Lia Lastaria.

Caleg Partai Gerindra, Lia Lastaria harusnya hanya mendapatkan 185 suara.

Tapi oleh tiga orang itu, dimanipulasi menjadi 1.137 suara.

Ketiga oknum PPK ini terbukti melakukan perubahan hasil pemilu dengan cara mengubah semua kertas, dari C1 plano hingga DA1 plano, sehingga tidak sesuai hasil semula.

"Mereka kami amankan karena telah memanipulasi suara salah satu caleg DPR nomor urut tiga dari Partai Gerindra," katanya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Polres Seluma, ketiga tersangka oknum PPK Ulu Talo ini diberikan iming-iming uang.

Mereka dijanjikan mendapatkan Rp 100 juta dari seorang elit politik yang saat ini sedang dikejar Polres Seluma.

Uang itu suah mereka terima Rp 55 juta, dan digunakan untuk kabur ke Jakarta beberapa waktu lalu.

"Uang yang telah mereka terima sekitar Rp. 55 juta dan telah mereka gunakan untuk berfoya-foya serta kabur ke Jakarta," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pelanggaran pemilu.

Ancaman ancaman kurungan adalah pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp 24 juta. (*)




Su.ber: jambi.tribunnews.com/amp/2019/05/17/kecurangan-pemilu-2019-oknum-petugas-pemilu-disogok-rp-100-juta-untuk-manipulasi-perolehan-suara
BeGoNia
farisarshad
handa 23
handa 23 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.7K
18
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan