- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Lebih 10 Menit, Bupati Cirebon Dilantik Lalu Diberhentikan


TS
cumipenjara
Tak Lebih 10 Menit, Bupati Cirebon Dilantik Lalu Diberhentikan
Quote:
Baru Beberapa Menit Dilantik, Bupati Cirebon Sunjaya Diberhentikan


Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, dicopot dari jabatan hanya beberapa menit setelah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Bandung, pada Jumat (17/5). Saat itu Sunjaya dilantik bersama Wakil Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, untuk masa jabatan 2019-2024.
Hanya beberapa menit setelah dilantik, Sunjaya langsung dinonaktifkan karena saat ini berstatus terdakwa dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Dia diberhentikan sementara dari jabatannya sampai proses hukum yang dijalaninya selesai dan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian Wakil Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Cirebon. Penunjukan itu melalui keputusan Kemendagri yang dibacakan pada acara pelantikan tersebut.
Diketahui bahwa Sunjaya dan Imron terpilih dalam Pemilihan Bupati Cirebon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Keduanya diusung oleh partai tunggal yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Setelah memenangkan Pilkada sebagai petahana, Sunjaya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dilantik. Dia kemudian ditahan KPK dan masih menjalani proses persidangan untuk kasus dugaan korupsi.
Pelantikan Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2019-2024 sebenarnya dijadwalkan pada akhir masa jabatannya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 pada 19 Maret 2019. Namun berdasarkan Surat Mendagri atas pertimbangan proses hukum dan kondusivitas Pemilu 2019, maka pelantikan dilakukan sesudah pencoblosan Pemilu 2019.
Ridwan Kamil menjelaskan pelantikan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 ayat (7) yang menyatakan dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati.
"Pertama, ini (dilantik) sesuai prosedur, hak politiknya masih berlaku sebelum inkrah dan sesuai peraturan Kementerian Dalam Negeri hak politiknya karena waktu sudah selesai pilkada dan sebuah prosedur yang dikonsultasikan dengan KPK, maka tidak boleh ada kekosongan kekuasaan," kata Ridwan Kamil usai pelantikan di Aula Barat Gedung Sate, Jumat (17/5).
Saat itu, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon yang ditunjuk ialah Dicky Saromi. Namun, kata Ridwan Kamil, setelah waktunya memadai dan kondusif pascapemilu, maka hak politik Sunjaya diberikan dulu sebagai Bupati Cirebon terpilih berupa pelantikan, baru kemudian diberhentikan sementara karena statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi.
"Dan untuk melaksanakan proses hukum yang berlaku, maka di hari yang sama kekuasaan tidak kosong lagi setelah pemberhentian ini ada Plt Bupati," kata Ridwan. (Ananada Gabriel)
Quote:
Tak Lebih 10 Menit, Bupati Cirebon Dilantik Lalu Diberhentikan


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024 di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Jumat (17/5).
Namun, sejarah tercipta. Hanya sekitar lima sampai sepuluh menit saja, Bupati Cirebon terpilih Sunjaya Purwadisastra harus diberhentikan karena masih memilki kasus hukum.
Dari pantauan Pojok Jabar, beberapa menit usai dilantiknya Sunjaya Purwadisastra, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggiring Sunjaya keluar ruangan untuk melanjutkan proses penahanan sebagai tersangka kasus korupsi.
Mengingat posisi bupati masih ada masalah hukum yang belum inkrah, posisi wakil bupati Imron Rosyadi yang berdampingan dengan Sunjaya Purwadisastra secara otomatis menggantikan posisinya.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-691 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan di Jakarta, 26 Maret 2019.
“Menunjuk Wakil Bupati Cirebon saudara Imron untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai (Plt) Bupati Cirebon. Keputusan ini berlaku setelah pelantikan ini berlangsung,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Jawa Barat Dani Ramdan saat membaca keputusan mendagri di acara pelantikan, Jumat (17/5).
Dalam amanatnya, Gubernur Ridwan Kamil mengingatkan Plt Bupati Cirebon Imron serta jajarannya bahwa dalam lima tahun ke depan tantangan dalam membangun Jawa Barat khususnya di Kabupaten Cirebon akan sangat besar. Terlebih dengan adanya keputusan tentang pengembangan kawasan ekonomi Segitiga Rebana (Cirebon-Patimban-Kertajati) di mana Cirebon terlibat di dalamnya.
"Alhamdulillah kabar baik, akan disetujui dan Insyaallah kawasan paling canggih, paling maju dalam lima atau sepuluh tahun ke depan ada di zona Cirebon,” kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
SUMBER:
Kumparan
Jpnn
KOMEN TS:
Unik bener ini kejadian



Diubah oleh KASKUS.HQ 17-05-2019 12:33






tien212700 dan 28 lainnya memberi reputasi
27
59K
Kutip
212
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan