- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Situng


TS
guritamerah
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Situng
Quote:
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Situng


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar tata cara dalam input data Situng Pemilu 2019. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Abhan saat membacakan putusun sidang pelanggaran Situng di kantor Bawaslu, Jakarta (16/5).
Majelis Hakim juga memerintahkan KPU untuk membenarkan data Situng.
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng.
Dua memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam Situng," kata Abhan.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengatakan bahwa keberadaan Situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat.
"Bahwa meskipun demikian KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," tutur Komisioner Bawaslu Dewi Ratna.
Bawaslu juga mengatakan KPU harus memverifikasi data masukan perbaikan yang telah sesuai dengan data asli yang dimiliki KPU atau pihak-pihak yang telah ditentukan undang-undang.
Kemudian juga KPU harus bertanggung jawab kepada publik jika terjadi kesalahan dalam proses scan atau penginputan hasil pemindaian salinan formulir C1.
"untuk itu KPU berkewajiban untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data ke Situng," kata Dewi.
Sejauh ini, Bawaslu telah menggelar tiga kali sidang lanjutan. Sidang putusan awal, sidang mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor serta sidang mendengarkan keterangakan ahli.
Setelah itu rangkaian terakhir dari sidang ini dilanjutkan dengan kesimpulan yang diberikan pelapor dan terlapor ke kantor Bawaslu.
Sebelumnya dugaan pelanggaran Situng ini dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. BPN melaporkan KPU ke Bawaslu dalam dua kasus, yaitu dugaan pelanggaran Situng dan dugaan pelanggaran hasil hitung cepat. Bawaslu memutus untuk melanjutkan laporan itu dalam sidang ajudikasi.
Laporan tersebut masuk dengan nomor registrasi 008/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Quote:
KPU Dinyatakan Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respons BPN


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat pada Pemilu 2019.
Menanggapi putusan itu, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, BPN menerima putusan tersebut.
"Pada hari ini BPN Prabowo-Sandi telah selesai menerima putusan," kata Dasco saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dasco mengatakan, KPU harus memperbaiki tata cara menginput data dalam Situng, termasuk perbaikan formulir C1. Perbaikan itu harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan.
"Dalam tiga hari itu harus diperbaiki oleh KPU," ujarnya.
Selanjutnya, Dasco mengatakan, perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu, baik Situng maupun lembaga survei hitung cepat, dapat menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terjadi.
Ia mengatakan, hasil putusan Bawaslu tersebut sangat penting bagi BPN untuk mengambil langkah berikutnya di Pemilu 2019.
"Keputusan Bawaslu ini sangat penting bagi BPN untuk ambil langkah selanjutnya menyikapi suara," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem Situng.
"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Selain itu, Bawaslu memutuskan KPU terbukti melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat.
"KPU secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan dalam sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
REFERENSI:
Kompas
CNN Indonesia
KOMEN TS:
Gak nyangka ternyata KPU ada kesalahan juga selama ini

Diubah oleh KASKUS.HQ 17-05-2019 11:02






fajaranggapra9 dan 5 lainnya memberi reputasi
4
14.3K
Kutip
132
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan