Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BuahZakarW0w0Avatar border
TS
BuahZakarW0w0
Tok! Trio Emak Emak Penyebar Hoaks Kampanye Hitam Jokowi Di Dakwa 7 Tahun Penjara
Trio Emak-Emak Penyebar Kampanye Hitam Jokowi di Karawang Didakwa 7 Tahun Penjara



3 Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam Pada Jokowi Didakwa 7 Tahun Penjara. ©2019 Merdeka.com/Bram Salam

    

PERISTIWA | 16 Mei 2019 18:32Reporter : Bram Salam

Merdeka.com - Kasus video kampanye hitam terhadap Capres Petahana Joko Widodo ( Jokowi) yang melibatkan 3 emak-emak mulai di sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, Kamis (16/5). Emak-emak itu ialah Engkay Sugiarti (39), Ika Peranika (36), dan Citra Widianingsih (38).

BACA JUGA

Caleg DPR dari Gerindra Terjaring OTT Politik Uang di PekanbaruBawaslu Ungkap 25 Kasus Politik Uang Selama Masa Tenang Pemilu 2019M Taufik Sebut Amplop Berisi Uang yang Dibawa Staf untuk Saksi di TPS

Dalam sidang perdana itu, tiga emak ini didakwa pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiganya juga didakwa pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.



BERITA TERKAIT

Bawaslu Jaksel Gagal Bongkar Praktik Politik Uang di Cilandak Karena Informasi BocorBawaslu Temukan 2 Pelanggaran Politik Uang Selama Masa Tenang di BantenPolitik Uang Diyakini Digunakan Masif Mulai 14 April-17 April

Perwakilan dari Tim Jaksa Penuntut Umum, Donal Situmorang, menjelaskan persidangan tiga emak-emak merupakan buntut kasus video kampanye hitam yang dilakukan kepada Jokowi saat menjelang Pemilu lalu.

Ketiga orang terdakwa itu memiliki peran. Seperti Engkay Sugiarti dan Ika Peranika terlihat dalam video mengeluarkan kata-kata terhadap seorang kakek yang berdiri di depan pintu rumahnya.

Sementara Citra Widianingsih melakukan perekaman dan mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5, sehingga beredar di media sosial twitter dan facebook.

Persidangan yang dipimpin hakim Elvina. Hingga pembacaan dakwaan usai, kuasa hukum emak-emak tidak hadir.

"Tidak tahu alasan kuasa hukum terdakwa tidak hadir, namun sebelumnya sempat akan hadir, sehingga sidang ditunda" kata Donald usai persidangan.

sumber

Komen TS

Diantara kewajiban seorang istri atas suaminya juga adalah, hendaknya seorang istri benar-benar menjaga amanah suami di rumahnya, baik harta suami dan rahasia-rahasianya, begitu juga bersungguhnya-sungguh mengurus urusan-urusan rumah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan wanita adalahpenanggungjawab di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Bukhari Muslim)

Syaikhul Islam berkata, “Firman Allah, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diriketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa [4]: 34)


emoticon-Imlek
eja2112
stomap
tien212700
tien212700 dan 31 lainnya memberi reputasi
32
9.2K
151
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan