- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap Rp 5,6 M Proyek Jalan


TS
karungpasir
KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap Rp 5,6 M Proyek Jalan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan satu orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Penetapan tersangka ini setelah KPK memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
"Setelah mencermati proses penyidikan dan fakta-fakta yang muncul di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dan sebuah perkara baru sehingga KPK melakukan penyidikan untuk dua perkara," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).
Pertama, dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Kedua dugaan suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
"Pada perkara pertama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015," ucap Syarif.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
"Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp 105,88 miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp 60,5 miliar," kata Laode.
Atas perbuatannya, Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Bupati Bengkalis 2016-2021 Amil Mukminin (AMU) dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
"Tersangka AMU (Amril Mukminin) diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar," tegas Laode.
Laode memaparkan, Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp 2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima suap dalam bentuk Dolar Singapura dari PT CGA senilai Rp 3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.
Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp 5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.
"Penyerahan-penyerahan ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA," jelasnya.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk M Nasir dan Hobby Siregar telah didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam kasus ini, dugaan kerugian keuangan negara yang telah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sekitar Rp 105,88 miliar.
https://m.merdeka.com/peristiwa/kpk-...yek-jalan.html
Akhirnya jadi tersangka ni orang setelah di tunggu sejak lama sma warga bengkalis
Penetapan tersangka ini setelah KPK memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
"Setelah mencermati proses penyidikan dan fakta-fakta yang muncul di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dan sebuah perkara baru sehingga KPK melakukan penyidikan untuk dua perkara," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).
Pertama, dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Kedua dugaan suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
"Pada perkara pertama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015," ucap Syarif.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
"Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp 105,88 miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp 60,5 miliar," kata Laode.
Atas perbuatannya, Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Bupati Bengkalis 2016-2021 Amil Mukminin (AMU) dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
"Tersangka AMU (Amril Mukminin) diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar," tegas Laode.
Laode memaparkan, Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp 2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima suap dalam bentuk Dolar Singapura dari PT CGA senilai Rp 3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.
Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp 5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.
"Penyerahan-penyerahan ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA," jelasnya.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk M Nasir dan Hobby Siregar telah didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam kasus ini, dugaan kerugian keuangan negara yang telah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sekitar Rp 105,88 miliar.
https://m.merdeka.com/peristiwa/kpk-...yek-jalan.html
Akhirnya jadi tersangka ni orang setelah di tunggu sejak lama sma warga bengkalis


stealthmania memberi reputasi
1
1.3K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan