portaljabarAvatar border
TS
portaljabar
Bawaslu : Meski ada Pelanggaran, Situng Tetap Berjalan


JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara (Situng).

Hal ini diputuskan dalam sidang atas aduan yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno atas Situng KPU.

“Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” ujar hakim ketua, Abhan di kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Atas pelanggaran tersebut KPU RI diperintahkan Bawaslu memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng.



Lebih lanjut meski dinyatakan melanggar, Bawaslu tidak meminta KPU menghentikan Situng KPU, seperti yang menjadi tuntutan BPN. Bawaslu menilai Situng KPU sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Situng KPU dianggap sebagai keterbukaan informasi terkait hasil suara Pemilu 2019. Meski demikian KPU diminta memperbaiki akurasi input data ke dalam Situng.

“KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data,” tambah hakim anggota Ratna Dewi Petalolo.(*)


Diubah oleh KASKUS.HQ 16-05-2019 09:49
0
2.2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan