Kaskus

News

goahraesaAvatar border
TS
goahraesa
Motor Parkir di Trotoar Disikat


23 jam yang lalu
[url=[removed]window.open('http://www.facebook.com/sharer.php?u=https://www.indopos.co.id/read/2019/05/15/175244/motor-parkir-di-trotoar-disikat', 'share facebook',][/url]
https://www.indopos.co.id/read/2019/...rotoar-disikat


indopos.co.id - Lantaran banyak aduan dari masyarakat dan mengambil hak pejalan kaki, sejumlah motor yang diparkir di atas trotoar, di Jalan Kapten Tendean, hingga Jalan Widya Candra, Kecamatan Mampang Prapatan, diamankan petugas gabungan.


Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Camat Mampang Prapatan Nasrudin Abu Bakar mengatakan, sebanyak 50 petugas gabungan diturunkan untuk menyisir jalan tersebut. Terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, dan juga Polri.

”Kecamatan Mampang Prapatan menggelar kegiatan tersebut untuk mensterilkan trotoar di sekitar Jalan Kapten Tendean, hingga Jalan Widya Candra. Trotoar di sini kerap difungsikan tidak sebagaimana mestinya. Oleh karena itu kita tertibkan," ujarnya, Selasa (14/5/2019) siang.

Dalam kegiatan ini, Nasrudin menerangkan, para petugas menghalau beberapa PKL agar tertib usaha dengan tidak berdagang di atas trotoar. Selain itu, motor yang parkir di atas trotoar pun diimbau oleh pihaknya untuk dipindahkan ke tempat semestinya. ”Kami juga menderek satu mobil boks dan memberikan BAP kepada satu taksi. Selain itu, dua PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) juga diamankan,” terangnya.

Nasrudin berharap, masyarakat sadar akan fungsi trotoar yang sesungguhnya diperuntukan bagi para pejalan kaki. ”Tolong masyarakat untuk memahami fungsi trotoar yang bukan untuk parkir liar. Kami juga tidak akan henti dan terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan menjaga trotoar agar tidak beralih fungsi,” katanya.

Sebelumnya, terpaut maraknya trotoar digunakan untuk areal perparkiran di Ibu Kota. Koalisi Pejalan Kaki, Ahmad Safrudin menuturkan bahwa kami menduga itu bisnis sampingan aparat ketertiban Pemda DKI Jakarta.

Terbukti tidak ditertibkan sekalipun itu adalah pelanggaran terhadap Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, Perda No 5/2014 tentang Transportasi, UU No 38/2004 tentang Jalan, PP 34/2006 tentang Jalan, UU No 22/2009 ttg Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Jadi untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus tegas mengawasi kinerja anak buahnya sehingga tidak ada pemanfaatan fasilitas pejalan kaki untuk bisnis perparkiran.(ibl)
0
1.4K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan