- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PERAN AUDITOR DALAM PENGAWASAN DANA KAMPANYE 2019


TS
Rezzahaviz
PERAN AUDITOR DALAM PENGAWASAN DANA KAMPANYE 2019

Ilham Rezza Haviz
Mahasiswa S1 Akuntansi
Fakultas ekonomi UNISSULA SEMARANG
Dosen pengampu : Sri Dewi Wahyundaru, SE.,M.Si.,Ak.,CA
(Email:sridewi@unissula.ac.id)
Pada tahun 2019 ini yaitu tepatnya pada tanggal 17 april 2019, negara Indonesia melakukan pesta demokrasi terbesar yaitu pemilu serentak untuk semua warga negara indonesia. Pemilu ini berlangsung bersamaan dengan pileg yang terdiri dari pemilihan calon DPR,DPD, dan DPRD. Dengan demikian rakyat tidak hanya memilih CAPRES dan CAWAPRES, namun juga memilih calon legislatif. Untuk itu dalam pemilu 2019 ini tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit, masing - masing caleg,capres, dan cawapres harus mengeluarkan biaya untuk kebutuhan pemilu, salah satunya adalah biaya kampanye. Dana kampanye diperoleh dari masing - masing caleg, namun ada juga dana sumbangan dari pihak lain yang mendukung paslon tersebut. untuk itu sebuah partai membutuhkan pengelolaan keuangan yang baik agar tidak ada terjadinya penyelewengan dana kampanye.
Dalam mengelola dana kampanye dibutuhkan pengauditan untuk mendeteksi adanya fraud (kecurangan). Karena dana yang diterima dan digunakan oleh masing–masing calon harus legal, transparan, dan akuntabel. Maka dari itu dibutuhkan seorang auditor sebagai akuntan publik yang memperoleh izin untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan.
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang auditor adalah memastikan dana kampanye yang diperoleh oleh masing-masing paslon berasal dari dana yang bukan dari kejahatan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Dalam memberikan pendapatnya mengenai laporan keuangan yang diaudit, seorang auditor harus sesuai dengan keadaan sebenarnya agar tidak ada pihak yang dirugikan. Karena pendapat auditor yang wajar sangat penting untuk menentukan kualitas dari calon dan partai pengusungnya, dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap paslon tersebut.
Terkadang peran auditor hanya dijadikan sebagai syarat administratif oleh parpol, sehingga hal ini berdampak pada pengelolaan dana kampanye, karena dengan audit yang tidak sesuai standart KAP maka kecurangan tidak terdeteksi. Kedepanya KPU harus mengatur mengenai standart auditor kepada KAP agar seorang audit yang ditunjuk benar-benar memenuhi syarat. Dan nantinya KAP yang ditunjuk oleh parpol adalah KAP yang berintregitas dan terkredibilas sehingga pengawasan dana kampanye dapat berjalan sesuai yang diinginkan.
(https://www.kompasiana.com/nisanaili...-dana-kampanye).






trimusketeers dan 5 lainnya memberi reputasi
-4
1.7K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan