Kaskus

News

keceng21Avatar border
TS
keceng21
Stadion BMW batal ??
Rabu, 15 Mei 2019 12:58 WIB

Menangi Gugatan, PT PBH Minta Pembangunan Stadion BMW Disetop

Muhammad Fida Ul Haq - detikSport

Jakarta - PT Buana Permata Hijau (BPH) memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW. Karena itu, PT BPH meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek pembangunan Stadion BMW.

Saat masih kampanye, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno manjanjikan Taman Bersih Manusiawi dan Berwibawa (BMW), yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara sebagai kandang Persija Jakarta. Stadion itu rencananya dinamai Jakarta International Stadium.

Dalam prosesnya, Anies telah meletakkan batu pertama di atas tanah tersebut. Dia menjanjikan stadion tersebut keren dan modern.

Tapi rupanya, tanah untuk taman BMW masih sengketa. Dan PTUN memenangi gugatan.

Baca juga: Jakarta International Stadium Diklaim Lebih Baik dari GBK

"Mengabulkan gugatan Penggugat," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikSport dari website PTUN Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Berikut ini bunyi putusan itu:

Menyatakan batal Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat berupa :

- Sertifikat Hak Pakai Nomor 314/kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00369/Papanggo/2017, luas 29.256 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

- Sertifikat Hak Pakai Nomor 315/kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00368/Papanggo/2017, luas 66.999 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca juga: Keren dan Modern, 5 Fakta Jakarta International Stadium

Pengacara PT BPH, Damianus Renjaan, mengatakan putusan diketok pada Selasa (14/5) kemarin.

"Benar kemarin udah putusan yang amar pokoknya mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan sertifikat hak pakai nomor 314 dan 315. Atas nama Pemda DKI Jakarta," kata Damianus kepada wartawan.

Damianus mendesak Anies segera menghentikan pembangunan Stadion BMW. Dia meminta Anies menghormati hak PT BPH.

"Akibat putusan tersebut, maka PT Buana Permata Hijau dengan ini meminta Pemda DKI Jakarta agar menghentikan proses pembangunan Stadion BMW dan menghormati PT Vuana Permata Hijau atas lahan tersebut," kata Damianus.

Putusan tersebut disampaikan pada Selasa (14/5). PT BPH selaku penggugat lahan lokasi pembuatan Stadion BMW atau Jakarta International Stadium meminta Pemprov DKI mencabut hak pakai.

Sebelumnya, PT BPH meminta sertifikat hak pakai atas pembangunan itu dibatalkan. Kuasa hukum PT BPH, Damianus Renjaan, mengatakan pihaknya tidak pernah diajak musyawarah atas pembebasan tanah itu. Padahal, menurutnya, PT BPH masih memegang hak guna tanah sebesar 6,9 hektare.

"Kita minta sertifikat hak pakai 314-315 ini harus dibatalkan. Permasalahannya, kita tidak pernah diajak bicara, tahu-tahu ada konsinyasi pembebasan tanah untuk pembangunan stadion," ujarnya di Stadion BMW, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (29/3).

Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 282/G/2018/PTUN-JKT pada November 2018. Pihak tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Baca juga: Anies: Jakarta International Stadium Setara Milik MU dan Real Madrid

SUMUR

The Jak gak jadi punya stadion yah ??
Diubah oleh keceng21 15-05-2019 07:42
sukakudaAvatar border
sukakuda memberi reputasi
1
2.2K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan