- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Eggi Ditangkap, Eggi Melawan!


TS
kroco.ri
Eggi Ditangkap, Eggi Melawan!

Oleh: H. Mohammad
Indonesiainside.id, Jakarta – Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana menyatakan, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16, sebagai advokat dirinya tidak dapat dipidana. “Advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang,” katanya . Alasannya? “Itu keputusan Mahkamah Konstitusi No. 26 Tahun 2014,” lanjut Eggi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5) malam. Menurut Eggi, sebelumnya, pihaknya telah mengajukan praperadilan sejak pekan lalu, tapi belum juga diproses. Gelar perkara, menurutnya, harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014.
Eggi dijadikan tersangka kasus makar karena pernyataannya tentang “people power”. Sejak kemarin pagi, usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam, Eggi tidak boleh keluar dari Mapolda MetroJaya. , Usai menjalani pemeriksaan, Selasa (14/5) pk 05.30 WIB, ditangkap di ruang pemeriksaan. Dasarnya adalah surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.



sumhendi memberi reputasi
1
1.6K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan