- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(hanya zaman WOWOK) Amerika tidak kenal people power, mengapa?
TS
lordandras
(hanya zaman WOWOK) Amerika tidak kenal people power, mengapa?
Rencana people power yang diembuskan beberapa orang belakangan ini langsung ditangani dengan sigap oleh kepolisian. Di negara demokratis, people power tidak dikenal, contohnya Amerika Serikat. Bagaimana dengan di Indonesia?
"People power kurang populer di negara yang telah mempraktikkan prinsip supremasi konstitusi dan pemerintahan presidensial secara kuat," kata ahli tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Rabu (15/5/2019).
Baca juga: Polisi: Eggi Sudjana Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Ciri-cirinya adalah masa jabatan presiden dibatasi untuk periode tertentu dan kekuasaan presiden secara limitatif dibatasi oleh konstitusi. Selain itu, presiden tidak mudah dijatuhkan atas motif politik melainkan presiden dapat diberhentikan di tengah jalan apabila melakukan pelanggaran hukum tertentu yang diatur dalam konstitusi melalui proses impeachment (pemakzulan).
Sebagai contohnya adalah Amerika Serikat, yang sering kali disebut pionir dalam mempraktikkan sistem presidensial di dunia," cetus Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Berdasarkan pengalaman Amerika Serikat, konstitusi telah berperan menjadi kontrol atas tingkah laku presiden agar tidak menuju perilaku otoritarian yang dapat memicu people power. Kontrol itu dibuktikan dengan pernah digunakannya mekanisme impeachment dalam sejarah ketatanegaraan Amerika Serikat saat ada tuduhan melakukan pengkhianatan terhadap negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela oleh Presiden.
Pengalaman AS soal proses pemakzulan terjadi ketika masa Presiden Andrew Johnson pada 1868, Presiden Richard Nixon pada 1974, dan Presiden Bill Clinton pada 1998. Adapun Richard Nixon memilih mengundurkan diri saat proses impeachment berjalan. Sedangkan Andrew Johnson dan Bill Clinton berhasil selamat dari impeachment dan keduanya tetap menjabat sampai akhir periode.
"Tidak terjadinya people power di negara seperti Amerika Serikat sebenarnya bukan hanya soal kematangan berdemokrasi, melainkan juga didukung faktor desain ketatanegaraan mereka yang menempatkan masing-masing lembaga negara, baik executive power, judicial power, maupun legislative power, memiliki wewenang yang terpisah satu dengan lainnya dalam dalam mewujudkan checks and balances yang artinya saling mengawasi sehingga tercipta keseimbangan kekuasaan negara. Artinya, kekuasaan tidak terpusat di satu tangan yang berpeluang menciptakan otoritarian yang dapat memantik adanya people power," kata Bayu menerangkan
Nah, people power mulai dikenal saat demonstrasi massal pada 1986 yang dilakukan rakyat Filipina dengan tujuan mengakhiri rezim otoriter dan korup Presiden Ferdinand Marcos. Kemudian pada 2011 people power dengan tujuan mengakhiri rezim otoriter dan antidemokrasi di suatu negara terjadi di beberapa negara di kawasan Arab atau yang sering disebut dengan istilah Arab Spring atau musim semi Arab di antaranya Tunisia, Mesir, dan Libya.
Lalu bagaimana dengan Indonesia saat ini? Desain ketatanegaraan Indonesia pascareformasi, menurut Bayu, sebenarnya sudah seperti Amerika Serikat, yaitu membagi atau mendistribusikan kekuasaan di banyak lembaga negara dengan konsep saling mengawasi dan mengimbangi sehingga tidak ada satu lembaga negara yang terlalu dominan.
Desain UUD 1945 setelah perubahan juga secara jelas membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden serta presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan di dalam masa jabatan hanya karena melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
"Dengan desain ketatanegaraan Indonesia pascareformasi yang menunjukkan ciri adanya jaminan pelaksanaan pemilu tiap 5 tahun dengan prinsip luber dan jurdil, tidak lagi adanya pemusatan kekuasaan negara di satu tangan, adanya batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, serta dapat diberhentikannya presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan karena melakukan pelanggaran hukum maka sesungguhnya ide people power yang saat ini digaungkan sejumlah orang tidak lah tepat," cetus Bayu.
https://m.detik.com/news/berita/d-45...l-people-power
Faham mpret? U kalah ga terima u ngamuk, sampah bener si mpreet! Di sumbar sumsel NTB ga nuntut pemilu ulang?
"People power kurang populer di negara yang telah mempraktikkan prinsip supremasi konstitusi dan pemerintahan presidensial secara kuat," kata ahli tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Rabu (15/5/2019).
Baca juga: Polisi: Eggi Sudjana Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Ciri-cirinya adalah masa jabatan presiden dibatasi untuk periode tertentu dan kekuasaan presiden secara limitatif dibatasi oleh konstitusi. Selain itu, presiden tidak mudah dijatuhkan atas motif politik melainkan presiden dapat diberhentikan di tengah jalan apabila melakukan pelanggaran hukum tertentu yang diatur dalam konstitusi melalui proses impeachment (pemakzulan).
Sebagai contohnya adalah Amerika Serikat, yang sering kali disebut pionir dalam mempraktikkan sistem presidensial di dunia," cetus Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Berdasarkan pengalaman Amerika Serikat, konstitusi telah berperan menjadi kontrol atas tingkah laku presiden agar tidak menuju perilaku otoritarian yang dapat memicu people power. Kontrol itu dibuktikan dengan pernah digunakannya mekanisme impeachment dalam sejarah ketatanegaraan Amerika Serikat saat ada tuduhan melakukan pengkhianatan terhadap negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela oleh Presiden.
Pengalaman AS soal proses pemakzulan terjadi ketika masa Presiden Andrew Johnson pada 1868, Presiden Richard Nixon pada 1974, dan Presiden Bill Clinton pada 1998. Adapun Richard Nixon memilih mengundurkan diri saat proses impeachment berjalan. Sedangkan Andrew Johnson dan Bill Clinton berhasil selamat dari impeachment dan keduanya tetap menjabat sampai akhir periode.
"Tidak terjadinya people power di negara seperti Amerika Serikat sebenarnya bukan hanya soal kematangan berdemokrasi, melainkan juga didukung faktor desain ketatanegaraan mereka yang menempatkan masing-masing lembaga negara, baik executive power, judicial power, maupun legislative power, memiliki wewenang yang terpisah satu dengan lainnya dalam dalam mewujudkan checks and balances yang artinya saling mengawasi sehingga tercipta keseimbangan kekuasaan negara. Artinya, kekuasaan tidak terpusat di satu tangan yang berpeluang menciptakan otoritarian yang dapat memantik adanya people power," kata Bayu menerangkan
Nah, people power mulai dikenal saat demonstrasi massal pada 1986 yang dilakukan rakyat Filipina dengan tujuan mengakhiri rezim otoriter dan korup Presiden Ferdinand Marcos. Kemudian pada 2011 people power dengan tujuan mengakhiri rezim otoriter dan antidemokrasi di suatu negara terjadi di beberapa negara di kawasan Arab atau yang sering disebut dengan istilah Arab Spring atau musim semi Arab di antaranya Tunisia, Mesir, dan Libya.
Lalu bagaimana dengan Indonesia saat ini? Desain ketatanegaraan Indonesia pascareformasi, menurut Bayu, sebenarnya sudah seperti Amerika Serikat, yaitu membagi atau mendistribusikan kekuasaan di banyak lembaga negara dengan konsep saling mengawasi dan mengimbangi sehingga tidak ada satu lembaga negara yang terlalu dominan.
Desain UUD 1945 setelah perubahan juga secara jelas membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden serta presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan di dalam masa jabatan hanya karena melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
"Dengan desain ketatanegaraan Indonesia pascareformasi yang menunjukkan ciri adanya jaminan pelaksanaan pemilu tiap 5 tahun dengan prinsip luber dan jurdil, tidak lagi adanya pemusatan kekuasaan negara di satu tangan, adanya batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, serta dapat diberhentikannya presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan karena melakukan pelanggaran hukum maka sesungguhnya ide people power yang saat ini digaungkan sejumlah orang tidak lah tepat," cetus Bayu.
https://m.detik.com/news/berita/d-45...l-people-power
Faham mpret? U kalah ga terima u ngamuk, sampah bener si mpreet! Di sumbar sumsel NTB ga nuntut pemilu ulang?
0
1.7K
9
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan