Kaskus

News

nyairaraAvatar border
TS
nyairara
Menyesal Bikin Video Hasutan, IAS Ngaku Kurang Memfilter Berita
Menyesal Bikin Video Hasutan, IAS Ngaku Kurang Memfilter Berita

Merdeka.com - Warga Cirebon berinisial IAS (49) ditangkap polisi terkait kasus pembuatan video berisi hasutan, hoaks, ujaran kebencian dan adu domba TNI-Polri. Ia menyatakan siap menghadapi kasus yang menjeratnya.

IAS mengaku tidak sadar bahwa videonya bisa mendapat tanggapan yang ramai. Ia bahkan sempat tidak mengerti mengapa petugas kepiolisian menangkapnya.

"(Ketika ditangkap) saya sedang di daerah Kuningan, lagi main. Enggak ngerti kenapa ditangkap. Ternyata ditangkap gara-gara video," kata IAS, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Selasa (14/5).

IAS secara terbuka meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan atas videonya. Menurutnya, tindakannya dipengaruhi oleh beragam informasi terkait Pemilu 2019.

Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam bertindak atau membuat video dengan konten yang bisa menimbulkan kegaduhan. Jangan sampai hal serupa terjadi lagi di kemudian hari.

"Pemilu ini membuat saya tidak kontrol dan tidak ada filter terhadap berita-berita. Saya siap tanggung resikonya. Jangan sampai terulang kembali, cukup di saya," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, IAS ditangkap karena membuat dan mengunggah video yang berisi ujaran kebencian serta mengadu domba Polri dan TNI.
Dalam video berdurasi 1 menit 57 detik itu, IAS menilai Kapolri menyulut amarah masyarakat dengan perintah tembak di tempat. Setelah itu, ia mengajak masyarakat untuk siap mati sekaligus menyatakan TNI siap bertempur melawan kepolisian.

Selanjutnya, IAS membahas tentang ulang tahun PKI yang jatuh pada 22 Mei yang dikaitkan dengan rencana aksi 22 Mei mendatang.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan IAS dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) UU. RI. No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun.

Lalu, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU. RI. No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara setingi-tingginya sepuluh tahun.

"Untuk sejauh ini dalam proses penyidikan, sejauh ini konten yang masih kita dalami adalah pengadu dombaan antar institusi TNI dan Polri," ucapnya.

Pihak kepolisan mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat bahwa perhelatan Pemilu jangan menjadi ajang provokasi. Percayakan semua proses Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menyesal Bikin Video Hasutan, IAS Ngaku Kurang Memfilter Berita

emoticon-Takutemoticon-Takutemoticon-Takut
Dulu Bunda Neno di Bully karena doanya.... Sekarang terbukti...!!!!!!! Kekalahan membuat banyak yang berbuat dosa... Bahkan di bulan suci Ramadhan....


Masih mau meremehkan Doa Bunda????


emoticon-Blue Guy Bata (L)
Diubah oleh nyairara 15-05-2019 05:38
aloha.duarrAvatar border
kolollolokAvatar border
rizaradriAvatar border
rizaradri dan 11 lainnya memberi reputasi
12
5K
59
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan